Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
JAKARTA – Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menempati posisi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Suyudi telah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Di tengah pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut, data harta kekayaan Suyudi berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 turut menjadi perhatian.
Mengacu pada data LHKPN yang disampaikan Suyudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2026 saat masih menjabat Kepala BNN, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp5.847.000.000 atau sekitar Rp5,85 miliar. Dalam laporan tersebut, Suyudi juga tercatat tidak memiliki utang.
Tanah dan Bangunan Jadi Aset Terbesar
Dari keseluruhan harta yang dilaporkan, aset dengan nilai terbesar berasal dari tanah dan bangunan.
Suyudi tercatat memiliki dua aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,6 miliar.
Aset pertama berupa tanah seluas 176 meter persegi dengan bangunan seluas 225 meter persegi. Nilai yang dilaporkan mencapai Rp2,4 miliar.
Sementara aset kedua berupa tanah seluas 162 meter persegi dengan bangunan seluas 210 meter persegi, yang dilaporkan bernilai Rp2,2 miliar.
Dengan demikian, aset properti tersebut menyumbang bagian terbesar dari total harta Suyudi dalam LHKPN 2025.
Punya Dua Kendaraan
Selain properti, Suyudi juga melaporkan kepemilikan kendaraan dan mesin dengan total nilai Rp457 juta.
Koleksi kendaraan tersebut terdiri atas satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2025 dengan nilai Rp27 juta serta satu unit mobil Mini Cooper tahun 2022 dengan nilai Rp430 juta.
Dalam data LHKPN, sepeda motor tersebut tercatat diperoleh dari hasil sendiri. Sementara mobil Mini Cooper dicatat sebagai hibah tanpa akta.
Dengan nilai Rp430 juta, Mini Cooper menjadi aset kendaraan dengan nilai terbesar dalam daftar harta yang dilaporkan Suyudi.
Kas dan Setara Kas Rp750 Juta
Komponen kekayaan lainnya adalah kas dan setara kas.
Dalam LHKPN periode 2025, Suyudi mencatat kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp750 juta.
Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya yang dilaporkan senilai Rp40 juta.
Suyudi tidak mencatatkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya dalam laporan tersebut. Setelah seluruh aset dijumlahkan dan dikurangi kewajiban, total kekayaan yang dilaporkan tetap sebesar Rp5,847 miliar karena tidak terdapat utang yang tercatat.
Rincian Harta Suyudi Ario Seto
| Jenis Harta | Nilai |
|---|---|
| Tanah dan bangunan | Rp4,6 miliar |
| Alat transportasi dan mesin | Rp457 juta |
| Harta bergerak lainnya | Rp40 juta |
| Kas dan setara kas | Rp750 juta |
| Surat berharga | Nihil |
| Harta lainnya | Nihil |
| Total harta | Rp5,847 miliar |
| Utang | Nihil |
Data tersebut merupakan LHKPN periodik 2025 yang disampaikan Suyudi ketika masih menjabat Kepala BNN. Karena itu, angka tersebut merupakan gambaran harta yang dilaporkan untuk periode tersebut dan tidak serta-merta menggambarkan perubahan aset setelah laporan disampaikan.
Dari Kepala BNN ke Kursi Kapolri
Sebelum ditunjuk sebagai Kapolri, Suyudi merupakan Kepala BNN. Ia dilantik menduduki jabatan tersebut pada 25 Agustus 2025.
Pergantian pucuk pimpinan Polri kemudian menempatkan Suyudi pada posisi strategis sebagai Kapolri, sementara Listyo Sigit Prabowo berpindah ke posisi Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan informasi yang dimuat GoodStats.
Setelah dilantik, Suyudi menyampaikan rencana untuk melakukan konsolidasi internal di tubuh kepolisian serta mengevaluasi program-program strategis yang telah berjalan sebelumnya.
“Hal yang masih bisa ditindaklanjuti dan yang masih perlu diperbaiki akan kami perbaiki,” kata Suyudi seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
LHKPN sebagai Instrumen Transparansi
LHKPN merupakan salah satu instrumen pelaporan kekayaan bagi penyelenggara negara. Data tersebut digunakan untuk memberikan informasi mengenai harta yang dilaporkan pejabat kepada KPK.
Dalam konteks Suyudi, laporan periode 2025 menunjukkan komposisi kekayaan yang sebagian besar berupa aset tanah dan bangunan, disusul kas serta kendaraan.
Pencantuman suatu aset dalam LHKPN tidak dengan sendirinya merupakan penilaian mengenai legalitas atau asal-usul aset tersebut. LHKPN pada dasarnya merupakan laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara dan menjadi bagian dari mekanisme transparansi kekayaan pejabat publik.
Untuk mobil Mini Cooper yang tercatat sebagai hibah tanpa akta, misalnya, status tersebut merupakan keterangan mengenai cara perolehan yang tercantum dalam laporan, bukan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Kini, dengan Suyudi resmi memimpin institusi Polri, data LHKPN tersebut menjadi salah satu informasi publik yang dapat digunakan untuk melihat profil harta kekayaan pejabat yang menduduki posisi strategis di Indonesia.


