Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak baru. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum.
Pemerintah menilai dugaan tindakan tersebut sebagai persoalan serius karena menyangkut keamanan kepala negara dan kepentingan nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bahkan menyebut perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka berpotensi mengarah pada tindakan makar.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers pada Rabu (4/11/2026). Menurutnya, penyadapan terhadap pimpinan negara dapat membuka akses terhadap informasi yang bersifat sangat sensitif.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar. Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, informasi yang dimiliki kepala negara dan pejabat pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan urusan pribadi, tetapi juga menyangkut kebijakan strategis dan kepentingan nasional.
Karena itu, apabila informasi tersebut diperoleh melalui penyadapan tanpa dasar hukum dan kemudian disalahgunakan, dampaknya dinilai dapat membahayakan kepentingan serta kedaulatan negara.
Presiden Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.
“Pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas dia sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Prasetyo menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara sebagai peristiwa luar biasa. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti motif maupun tujuan di balik tindakan yang disangkakan kepada para tersangka.
Dua Perwira Tinggi Polri Turut Jadi Tersangka
Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersebut sebelumnya diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam.
Saat itu, Asep hanya menyampaikan inisial ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” kata Asep.
Ketiga tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan seorang anggota kepolisian pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Penyadapan Diduga Berlangsung pada 2025-2026
Berdasarkan penjelasan Kabareskrim, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem tersebut merupakan perangkat yang digunakan dalam pengelolaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Namun, menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Penyadapan tersebut disebut tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum.
Penyidik juga menduga terdapat perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya berlangsung.
“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak,” demikian penjelasan Asep mengenai dugaan modus operandi perkara tersebut.
Penyidik masih perlu membuktikan peran masing-masing tersangka, termasuk siapa yang memberikan perintah, bagaimana proses penyadapan dilakukan, serta untuk kepentingan siapa informasi yang diperoleh digunakan.
Presiden dan Sejumlah Tokoh Disebut Menjadi Sasaran
Dalam penjelasan Bareskrim, salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Selain kepala negara, penyidik menyebut terdapat dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lain dari berbagai latar belakang.
Mereka mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur penggunaan teknologi penyadapan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan perlindungan privasi, kebebasan berekspresi, dan keamanan komunikasi masyarakat.
Presiden Perintahkan Proses Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto.
Menurut Yusril, setelah memperoleh informasi tersebut, Presiden memerintahkan agar perkara diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” ujar Yusril dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).
Yusril menegaskan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia juga menyebut Presiden mengetahui perkara tersebut karena telah menerima laporan langsung dari Kapolri.
YLBHI Ingatkan Potensi Pelanggaran HAM
Kasus ini turut mendapat perhatian organisasi masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai dugaan penyadapan tanpa dasar hukum memperlihatkan persoalan serius dalam penggunaan kewenangan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara.
YLBHI menegaskan bahwa penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Apabila terbukti dilakukan tanpa prosedur yang dibenarkan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus penyalahgunaan kewenangan.
Organisasi tersebut juga mengingatkan agar penyidikan tidak hanya berfokus pada penyadapan terhadap Presiden, tetapi turut mengusut dugaan penyadapan terhadap jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan pihak lain.
Menurut YLBHI, penyadapan terhadap jurnalis dapat membongkar identitas narasumber. Sementara itu, penyadapan terhadap organisasi bantuan hukum dan pembela HAM berpotensi membuka informasi korban, strategi pendampingan hukum, hingga jaringan advokasi.
YLBHI mengingatkan bahwa praktik pengawasan yang digunakan untuk memantau kritik atau aktivitas politik yang sah dapat berubah menjadi instrumen pembungkaman.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak penyidik mengungkap seluruh rangkaian operasi, termasuk pihak yang memberikan perintah, mengendalikan kegiatan, serta menggunakan hasil penyadapan.
FITRA Soroti Penggunaan Anggaran dan Pengawasan Alat Sadap
Sorotan juga datang dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA).
Peneliti FITRA, Gurnadi Ridwan, menilai dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan menjadi persoalan serius karena perangkat tersebut pada dasarnya dibiayai menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, teknologi yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat untuk kepentingan politik atau membatasi kebebasan masyarakat.
FITRA mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembelian, penggunaan, dan pengawasan perangkat penyadapan di seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap penggunaan teknologi pengawasan memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
- Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
- Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Penerapan pasal tersebut masih harus diuji melalui proses hukum. Penyidik juga perlu membuktikan unsur tindak pidana dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil.
Kasus Ini Menjadi Ujian Pengawasan Kekuasaan
Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara membuka persoalan lebih luas mengenai pengawasan penggunaan teknologi intelijen dan penyadapan di Indonesia.
Teknologi penyadapan dapat menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum, terutama untuk mengungkap kejahatan yang sulit dibuktikan melalui metode konvensional. Namun, kewenangan tersebut harus dibatasi oleh aturan hukum dan mekanisme pengawasan yang ketat.
Tanpa pengawasan yang memadai, perangkat yang seharusnya digunakan untuk melindungi kepentingan publik berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses penyidikan Bareskrim Polri. Pengusutan perkara diharapkan dapat menjawab siapa yang memerintahkan penyadapan, siapa saja yang menjadi sasaran, bagaimana hasilnya digunakan, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Lebih dari sekadar perkara yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum, melindungi hak privasi warga, serta memastikan kewenangan aparat tidak digunakan di luar batas yang dibenarkan undang-undang.


