Banyumas Raya
JAKARTA, – Polda Papua kembali menangkap seorang penggerak massa terkait kerusuhan di Jayapura, Papua. Penggerak massa yg ditangkap ini berinisial AG.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, penangkapan tersebut masih terkait dengan tersangka FK yg sebelumnya ditangkap.
“Khusus yg aktor di lapangan ketika ini dari Polda Papua telah memutuskan 2 tersangka atas nama FK dan AG,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Menurut Kapolda, Ini Alasan 700 Mahasiswa Asal Papua Pilih Pulang Kampung
FK ditangkap di wilayah Papua ketika mulai berangkat menuju Wamena. Sementara itu, AG ditangkap di rumah susun (rusun) Waena di Jayapura.
Namun, tidak disebutkan detail kapan para tersangka ditangkap.
Menurut Dedi, AG memiliki peran seperti FK, merupakan menggerakkan massa hingga terjadi kerusuhan.
“Bagian daripada tim penggerak AMP di Jayapura, yg digerakan nanti dari aktor intelektual yg di KNPB,” kata dia.
Polisi pun melakukan penggeledahan di rusun Waena. Rusun itu diduga menjadi tempat FK dan AG mengumpulkan sejumlah tokoh sebelum aksi kerusuhan.
Baca juga: Kapolda Sebut Ada 700 Mahasiswa Papua Pilih Pulang Kampung
Dari rusun tersebut, polisi menyita anak parang, kapak, linggis, anak busur, yg diduga digunakan ketika kerusuhan.
Dedi mengatakan, polisi masih selalu memeriksa tersangka, termasuk mendalami keterkaitan dengan Benny Wenda, tokoh separatis Papua yg diduga menjadi dalang kerusuhan.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com