Banyumas Raya

JAKARTA, – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada pegawainya yg tak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.
Sanksi tersebut berupa skorsing selama tiga hari, potongan tunjangan kerja, dan peringatan tertulis.
“Bagi yg tak hadir diberi tambahan tak perlu masuk kerja sama tiga hari karena dianggap selama 12 hari masih kurang, diberikan skorsing tiga hari dengan peringatan tertulis resmi serta pemotongan tunjangan kerja,” ujar Tjahjo usai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Tjahjo menyebutkan, stafnya diperbolehkan tak hadir pada hari pertama masuk kerja seandainya memiliki alasan yg jelas, seperti izin sakit dan keperluan keluarga yg tidak mampu ditinggalkan.
“12 hari cuti kan telah cukup. Kalau ada yg bolos, ya diberikan skorsing yg mulai diberikan oleh sekjen, kecuali sakit dan ada acara keluarga yg tak dapat ditinggalkan,” ujar dia.
Kemendari menggelar upacara seuai libur Lebaran. Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat ASN eselon satu, dua, dan semua pegawai Kemendagri.
Usai merayakan Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN yg tak masuk tanpa alasan yg sah pada hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, mulai dijatuhi sanksi.
Hal ini disampikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

