Banyumas Raya

JAKARTA, – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pejabat eselon sesuatu dan beberapa Kemendagri buat mencatat segala staf yg belum hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.
“Eselon sesuatu dan dua, selesai upacara ini mencatat kembali semua staf di bawahnya, siapa-siapa yg belum hadir pada upacara pagi hari ini,” ujar Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Tjahjo menambahkan, stafnya diperbolehkan bagi tak masuk pada hari pertama kerja seandainya ada alasan yg jelas, seperti sakit dan keperluan keluarga yg tidak mampu ditinggalkan.
Namun demikian, lanjutnya, buat yg tidak hadir mulai diberi peringatan resmi secara tertulis.
Baca juga: Kemenpan RB: ASN Tidak Masuk Hari Pertama Kerja mulai Dijatuhi Sanksi
Adapun upacara tersebut dihadiri oleh semua pejabat ASN eselon satu, dua, dan segala pegawai Kemendagri.
Seperti diketahui, usai merayakan hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Senin (10/6/2019).
Khusus buat mereka yg tak masuk tanpa alasan yg sah di hari pertama kerja usai Lebaran ini mulai dijatuhi sanksi.
Hal tersebut disampikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

