Banyumas Raya
JAKARTA, – Ketua Mahkamah Agung ( MA) Hatta Ali menyetujui pasal contempt of court atau penghinaan terhadap hukum yg terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Menurut dia, pembahasan pasal contempt of court telah berlangsung sejak lama, tapi hingga ketika ini belum ada regulasi yg memayunginya.
“Ya aku kira contempt of court itu telah lama dicanangkan, tetapi sampai ketika ini belum lahir UU-nya, dan itu sangat perlu,” kata Hatta Ali di Kantor MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Peradi Nilai Pasal Contempt of Court Tak Cocok di Indonesia, Ini Alasannya
Dia mengatakan, pasal itu sangat utama mengingat banyak tindak kekerasan yg diterima oleh para hakim saat sedang bertugas.
Dengan demikian, kata dia, hakim perlu dijaga dan dilindungi ketika mereka melakukan penegakkan hukum.
“Saya kira persoalan contempt of court memang telah penting. Penting ada ketentuan perundang-undangan yg mengatur. Sebab kami lihat selama ini banyak tindakan kekerasan yg dikerjakan pencari keadilan terhadap para hakim,” kata dia.
Pasal contempt of court sendiri diketahui terdapat dalam Pasal 281 RKHUP.
Baca juga: Banyak Regulasi Lain, Pasal Contempt of Court RKUHP Dinilai Tak Perlu
Antara lain, pasal 281 huruf c draf terbaru RKUHP yg menyatakan, setiap orang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan buat dipublikasikan seluruh satu yg mampu mempengaruhi sifat tak memihak hakim dalam sidang pengadilan, dipidana penjara paling lama 1 tahun.
Tindakan yang lain yg masuk dalam kategori contempt of court yakni bersikap tak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tak memihak hakim dalam sidang pengadilan.
Fakta tersebut membuat sejumlah pihak tak menyetujui adanya pasal tersebut. Salah satunya adalah Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
Baca juga: Lewat Petisi, Aktivis Ini Dorong Jokowi Gagalkan RKUHP
Namun, banyaknya yg tidak setuju tentang hal tersebut, tidak bermasalah buat Hatta Ali. Terlebih dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) pun telah sejak lama mengusulkan soal pasal itu.
“Ya silakan, kami melihat dari sisi mana ketidaksetujuannya. Itu kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat yg milik kewenangan bagi menggodok (RKUHP) bersama pemerintah. Kalau dari Ikahi sih telah lama mengusulkan,” tutup dia.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com