Banyumas Raya

JAKARTA, – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mendesak Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum mencari solusi terkait polemik larangan eks narapidana perkara korupsi mendaftarkan diri jadi calon legislatif (caleg).
Menurut Fadli, Presiden dan lembaga-lembaga terkait telah seharusnya berkoordinasi buat mencari jalan keluar.
“Harusnya Presiden ikut mencari jalan atau menko terkait mencari jalan supaya ada penyelesaian supaya tak mengambang gini,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Baca juga: KPU: Jika PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Melanggar UU, Keluarkan Perppu
Fadli mengatakan, Menko Polhukam mampu berperan sebagai penengah dalam polemik ini. Selain itu, Fadli meminta KPU dan Kemenkumham duduk bersama menyelesaikan aturan larangan mantan napi korupsi secepatnya.
“Harus langsung supaya tak ada kesimpangsiuran apalagi ini terkait rekrutmen bagi bakal calon legislatif telah di akan di banyak partai politik,” kata Fadli.
Di sisi lain, Fadli mengapresiasi putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yg mencantumkan larangan untuk eks narapidana masalah korupsi jadi caleg.
PKPU tersebut telah dikirimkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM buat disahkan.
“Semangat dari KPU sendiri yaitu semangat yg bagus karena dengan adanya sesuatu terboosan yg dikerjakan ini memberi suatu isyarat bahwa caleg-caleg yg mulai maju ini orang-orang yg mampu mempunyai integritas dan seterusnya,” kata Fadli.
Namun demikian, Fadli menyampaikan setiap peraturan yg diterbitkan lembaga negara harus berlandaskan undang-undang. PKPU misalnya, harus mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ya mestinya segala aturan harus sesuai dengan UU (Undang-Undang Pemilu). Kalau sesuai dengan undang-undang dapat kami jalankan,” ujar Fadli.
Baca juga: KPU Desak Kemenkumham Segera Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yg sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yg bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Dengan demikian mantan narapidana korupsi pun mampu mencalonkan diri sebagai caleg.
Menurut Fadli seandainya KPU tidak mengacu pada UU dalam penyusunan PKPU dikhawatirkan mulai menjadi persoalan di masa depan.
“Saya kira bagus ada payung hukumnya, tetapi kalau enggak ada payung hukumnya mulai menjadi masalah,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak mulai menandatangani draf PKPU yg mengatur larangan mantan narapidana perkara korupsi buat maju di Pileg 2019.
Sesuai aturan perundangan, PKPU juga perlu ditandangani Kemenkumham agar sah menjadi sebuah perundangan.
Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

