Pengumuman! Usaha Karaoke Cilacap DiTutup Di Ramadan 1444H/2023M,

oleh -1022 Dilihat
Pj Bupati Cilacap mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian kegiatan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan 1444H/2023M. Sejumlah tempat hiburan diminta tutup selama bulan Ramadan termasuk usaha karaoke dan rumah biliar.

Cilacap, Surat Edaran (SE) Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, nomor 500.13.2.3/1397/27 tertanggal 21 Maret 2023. Surat itu untuk pengusaha daya tarik wisata, hotel, restoran/rumah makan/kafe, pengusaha karaoke, rumah biliar, panti pijat dan spa.

Dalam SE itu ada keterangan, perlu penyesuaian aktivitas atau kegiatan usaha pada sektor pariwisata di Kabupaten Cilacap. Hal ini dalam rangka menjaga suasana kondusif yang aman dan nyaman selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023.

Adapun hal-hal yang perlu penyesuaian yakni aktivitas usaha pada daya tarik wisata, hotel, restoran/rumah makan/kafe agar dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Di antaranya dengan melakukan penyesuaian pada jam kerja karyawan, jam buka tutup, atau menu yang mereka sajikan.

“Usaha karaoke, rumah biliar, panti pijat dan spa, selama bulan suci Ramadan untuk tidak menjalankan aktivitas usahanya atau tutup,” tulis SE Pj Bupati.

Untuk kegiatan pentas musik/live show sebagai fasilitas restoran/rumah makan/Kafe, boleh dalam batas kesopanan dan kewajaran (tidak hingar bingar).

Selain itu, untuk para pengusaha pariwisata bekerjasama dengan aparat terkait, agar meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, dan peredaran narkoba di lingkungan usaha pariwisatanya.

“Demikian untuk dapat dilaksanakan dan atas perhatian serta kerja samanya terima kasih,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.