Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Cilacap – Empat sekawan ini terlihat Celilian dan tampak kebingungan, usai polisi mencukur habis rambut mereka. Setidaknya, dengan potongan plontos bisa membersihkan tampang sekaligus isi kepala mereka yang sebelumya berpikiran kotor alias ngeres. Dari ide ngeres itu, mereka menggagahi gadis yang masih berusia 14 tahun.
Aksi bejad empat pemuda asal Adipala ini berawal dari salah satu pelaku yang ternyata paling muda dari pelaku lain. Pelaku dengan inisial EZ yang masih berstatus pelajar kelas 10 ini, justru mengajak serta tiga pemuda lain yang umurnya lebih tua.
Diawali dengan hompimpah, para pelaku bergiliran mencabuli korban yang sebelumnya dipaksa menenggak minuman keras. Perbuatan cabul mereka terbongkar setelah orang tua korban melapor. Polisi yang mendapat laporan, meringkus empat pemuda tanggung ini.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Ongkoseno Grandiarso mengungkapkan, para pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial EZ (17) pelajar kelas 10, FP (18) pelajar kelas 11, ES (22) serta EW (22). Keempatnya merupakan warga Desa Karanganyar Kecamatan Adipala.

Aksi kejahatan seksual para pelaku, dilakukan di rumah salah satu pelaku yang saat itu dalam keadaan kosong. Kejadian itu bermula ketika korban diajak bertemu salah satu pelaku di Lapangan Desa Karanganyar pada Sabtu (1/9/2019) malam. Satu pelaku kemudian memanggil serta tiga temannya untuk bergabung. Kemudian, mereka meminum miras dan juga memaksa korban untuk ikut meminum.
“Setelah korban sudah tak sadarkan diri akibat mengkonsumsi minuman keras, para pelaku melakukan persetubuhan di dalam kamar rumah salah satu pelaku,” ungkapnya kepada serayunews.com, Senin (16/09/2019).
Lebih lanjut dijelaskan, korban yang tidak pulang semalaman membuat curiga orang tua korban. Keesokan harinya, orang tua korban yang merasa janggal dengan penampilan anaknya. Setelah ditanya, korban mengakui kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Atas dasar laporan orang tua korban yang merupakan warga Desa Adiraja Kecamatan Adipala ini, para pelaku berhasil diamankan. Mereka dijerat dengan Undang Undang perlindungan anak, UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun pejara paling lama 15 tahun penjara.
“Kami menghimbau agar para orang tua mengawasi dan membimbing anak anaknya agar tidak salah dalam bergaul dan terjadi hal seperti itu. Karena sudah memprihatinkan sekali. Dalam jangka waktu Januari hingga September, setidaknya ada 15 lebih kasus serupa yang sudah ditangai Satreskrim Polres Cilacap,” jelasnya.
Kepada wartawan, salah satu pelaku mengaku sudah merencanakan perbuatan jahat itu. Dengan penuh siasat, korban yang baru dikenalnya tiga bulan melalui media sosial ini mau diajak malam mingguan. Hubungan pelaku dengan korban sendiri hanya sebatas teman.
“Awalnya janjian sore, ketemunya malam. Mirasnya juga sudah disiapkan, kebetulan ada teman jadi sekalian mabuk mabukan,” katanya.
Sebanyak 4.000 pekerja PT Feng Tay, pabrik pemasok sepatu merek global Nike yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilaporkan telah dirumahkan. Kondisi...
JAKARTA – Ancaman relokasi industri kembali membayangi sektor manufaktur Indonesia. Dua pabrik komponen otomotif yang beroperasi di Jawa Timur dikabarkan tengah mempertimbangkan pemindahan...
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan menjangkau seluruh aktivitas usaha masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menjalankan...
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...
Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...
JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...
JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...
JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja nasional. Pemerintah menargetkan pembentukan...
SEOUL – Bergabungnya pevoli putri Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi dengan Hyundai Hillstate menjadi sorotan besar di Korea Selatan. Kehadiran opposite hitter asal Indonesia...
SACHSENRING, JERMAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, yang berhasil menjuarai Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas...
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan...
BEIJING – Pengadilan di Provinsi Jiangsu, China, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat Kota Nanjing, Yang Youlin, setelah dinyatakan bersalah menerima suap senilai...
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara pengadaan...
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang dilakukan...
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...
CILACAP – Kabupaten Cilacap kembali mencuri perhatian dunia otomotif internasional dengan menjadi...
CILACAP – Tim investigasi bersama koordinator wilayah menemukan adanya dugaan sekitar 100...
CILACAP – Aspirasi yang disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Pasar Cilacap, Paguyuban Petani,...
CILACAP – Memasuki musim kemarau 2026, sejumlah wilayah di Kabupaten Cilacap mulai...