CILACAP – Akses penyampaian laporan dan aduan masyarakat di Kabupaten Cilacap semakin mudah dengan aplikasi e-LaporBup. Aplikasi tersebut bisa diakses melalui WhatsApp ke nomor 0852-9008-2800 atau https://laporbup.cilacapkab.go.id
Penjabat (Pj) Bupati Yunita Dyah Suminar, menyampaikan, tidak hanya menjadi media evaluasi, e-LaporBup juga berfungsi untuk menghimpun masukan terhadap layanan pemerintah.
Yunita meminta layanan pengaduan seluruh OPD pada jajaran Pemkab Cilacap terintegrasi pada e-LaporBup untuk memudahkan pengawasan. Di sisi lain, kepala OPD juga dapat memantau laporan pengaduan sesuai tupoksinya masing-masing, termasuk laporan yang membutuhkan tindak lanjut maupun yang sudah terselesaikan.
“Dari OPD-OPD lain yang selama ini ada WhatsApp dan lainnya untuk aduan, sudah pakai ini saja. Biar jadi satu,” tegas Yunita, di kompleks Pendapa Wijayakusuma Cakti, beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, keberadaan e-LaporBup menjadi wujud kesediaan pemerintah untuk dikritik langsung oleh masyarakat sekaligus jembatan informasi antara masyarakat dengan pemerintah.
“Di era keterbukaan informasi, kita harus siap mental. Siap dikritik. Selain itu, ini untuk menjembatani kesenjangan informasi. Hal ini bisa ditutup dengan memberikan edukasi,” kata Yunita.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Cilacap, Supriyanto, menjelaskan, e-LaporBup merupakan upaya reformasi birokrasi di sektor layanan publik. Untuk menyampaikan laporan, pelapor wajib memasukkan nomor ponsel yang terintegrasi dengan aplikasi WhatsApp. Selanjutnya, laporan disampaikan sesuai dengan lokasi/alamat dengan lengkap dan jelas. Data identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
Ditambahkan, sistem tersebut juga terintegrasi dengan layanan LaporGub yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.