Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah memutuskan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar.
Dalam operasi tangkap tangan di Blitar dan Tulungagung pada Rabu (6/6/2018), KPK mengamankan total uang Rp 2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.
“Dalam beberapa masalah tindak pidana korupsi, KPK meyakini sudah ditemukan bukti permulaan cukup bagi memutuskan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Jumat (8/6/2018) dinihari.
Kedua kepala daerah itu terlibat dalam masalah yg berbeda dengan sesuatu terduga pemberi, merupakan Susilo Prabowo.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai Tersangka
Susilo yaitu pihak kontraktor yg diduga pemberi hadiah atau janji terhadap keduanya terkait sejumlah proyek di beberapa daerah tersebut.
Uang Rp 2,5 miliar yg disimpan dalam sejumlah kardus itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Adapun uang tersebut berasal dari Susilo, yg diberikan kepada kedua Syahri dan Samanhudi melalui beberapa perantara yg berbeda.
Dua kasus berbeda
Dalam masalah di Tulungagung, Susilo diduga memberi hadiah atau janji senilai Rp 1 miliar kepada Syahri Mulyo melalui perantara bernama Agung Prayitno.
Uang tersebut diduga terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
“Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga sudah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar,” kata Saut.
Baca juga: Kadis PU Tulungagung dan Tiga Orang Lainnya Tiba di KPK
Sementara dalam masalah di Blitar, Susilo diduga memberi hadiah atau janji senilai Rp 1,5 miliar melalui Bambang Purnomo kepada Samanhudi Anwar.
Uang itu diduga terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar.
“Fee ini diduga bagian dari 8 persen yg menjadi bagian buat Wali Kota dari total fee 10 persen yg disepakati,” kata dia.
Selain Bupati Tulungagung, KPK juga memutuskan penerima, merupakan swasta Agung Prayitno dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka.
“Sedangkan kasus di Blitar. Diduga sebagai penerima MSA (Muhammad Samanhudi Anwar) dan BP (Bambang Purnomo), sebagai tersangka” kata Saut.
KPK memutuskan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka dalam beberapa masalah sekaligus.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

