KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Dan Wali Kota Blitar Sebagai Tersangka

oleh -393 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar.

“Dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi, KPK meyakini sudah ditemukan bukti permulaan cukup bagi memutuskan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Jumat (8/6/2018) dinihari.

Dalam konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam masalah yg berbeda dengan sesuatu terduga pemberi hadiah atau janji, merupakan pihak swasta Susilo Prabowo.

Susilo diduga sebagai pemberi hadiah atau janji terhadap keduanya terkait sejumlah proyek di beberapa daerah tersebut.

Baca juga: Kadis PU Tulungagung dan Tiga Orang Lainnya Tiba di KPK

Saut menjelaskan, Susilo adalah kontraktor yg kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.

Menurut Saut, di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui seorang swasta Agung Prayitno.

Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

“Diduga pemberian ini adalah pemberian ke-3. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga sudah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar,” kata Saut.

Baca juga: KPK Segel Kantor Wali Kota Blitar

Sementara itu, di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui seorang swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

Fee diduga bagian dari 8 persen yg menjadi bagian buat Wali Kota dari total fee 10 persen yg disepakati,” kata Saut.

Selain memutuskan Muhammad Samanhudi Anwar dan Syahri Mulyo sebagai tersangka. KPK juga memutuskan penerima, merupakan swasta Agung Prayitno dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka.

“Sedangkan kasus di Blitar. Diduga sebagai penerima MSA (Muhammad Samanhudi Anwar) dan BP (Bambang Purnomo), sebagai tersangka” kata Saut.

KPK memutuskan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka dalam beberapa masalah sekaligus.

Baca juga: KPK Segel 2 Ruangan di Dinas PUPR Blitar

Sebagai pihak yg diduga pemberi buat beberapa perkara, Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUHPidana.

Dalam masalah Tulungagung, Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam masalah Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TV Komisi pemberantasan korupsi menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar Saman Hudi Anwar.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.