Banyumas Raya

JAKARTA, – Koalisi masyarakat sipil menilai, DPR tidak serius dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Hal ini terbukti dari sedikitnya fraksi Dewan Perwakilan Rakyat dan panitia kerja (Panja) yg hadir dalam meeting pembahasan RUU PKS, Senin (26/8/2019).
“DPR sebagai wakil rakyat tak serius dan menganggap bahwa permasalahan kekerasan sesksual yg kerap terjadi pada warga negaranya bukanlah hal yg urgent buat langsung dituntaskan,” kata Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Ratna Batara Munti saat konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Fraksi yg Menolak Pengesahan RUU PKS Dinilai Tidak Konsisten
Berdasarkan hasil pantauan koalisi masyarakat sipil kemarin, cuma 2 dari 12 fraksi yg menghadiri pembahasan. Sedangkan anggota Panja yg hadir cuma 3 orang dari total 26.
Rapat pembahasan pun dimulai tak sesuai dengan jadwal awal yg telah ditentukan.
“Pembahasan ini tak dihadiri oleh sebagian besar anggota Panja Dewan Perwakilan Rakyat dari jumlah 26 orang Panja, padahal jadwal pembahasan RUU ini sudah diagendakan jauh-jauh hari,” ujar Ratna.
Menurut Ratna, karena banyak anggota Panja yg tak hadir, pembahasan RUU pun tak membawa langkah maju. Rapat tak menghasilkan apapun hingga kemudian ditutup.
Oleh karena hal tersebut, koalisi masyarakat sipil menuntut sejumlah hal.
Baca juga: Ini 9 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yg Diatur dalam RUU PKS
Pertama, partai politik melalui fraksi dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diminta supaya memerintahkan anggotanya hadir dalam setiap pembahasan.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat juga diminta buat melakukan pengawasan terhadap kinerja Panja RUU PKS supaya menghasilkan progres yg signifikan.
“Kami juga meminta Ketua Fraksi bagi memastikan komitmen partai dilaksanakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Panja RUU PKS sehingga janji Dewan Perwakilan Rakyat RI agar RUU ini dapat disahkan sebelum bulan Oktober 2019 bisa disahkan,” kata Ratna.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

