Banyumas Raya

JAKARTA, – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas kasus tersangka pengusaha bernama Sendy Perico dan pengacaranya Alfin Suherman ke tingkat penuntutan.
Keduanya yaitu tersangka masalah dugaan suap dalam penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus ini juga menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
“Hari ini dikerjakan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka SPE (Sendy) dan AFS (Alfin) terkait tindak pidana korupsi suap terkait kasus yg ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam informasi tertulis, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: KPK Minta Bantuan Jaksa Agung Hadirkan 6 Saksi Terkait Kasus Aspidum DKI
Rencananya sidang terhadap Sendy dan Alfin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Febri, dalam kasus ini penyidik KPK telah memeriksa 32 saksi dari beragam unsur.
Dalam perkara ini, Agus diduga menerima suap Rp 200 juta terkait pengurangan tuntutan masalah penipuan uang investasi.
Pada kasus penipuan itu, Sendy Perico melaporkan pihak yang lain yg menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.
Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alfin Suherman menyiapkan uang buat diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu diduga buat memperberat tuntutan kepada pihak penipu.
Akan tetapi, Sendy dan pihak yg dituntut dulu menetapkan berdamai ketika proses persidangan berlangsung.
Pada 22 Mei 2019, pihak yg dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun penjara. Alfin melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum lewat seorang perantara. Pada awalnya, rencana penuntutan terhadap pihak penipu adalah beberapa tahun penjara.
Alfin diminta perantara menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian seandainya tuntutan ingin dikurangi menjadi 1 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta, 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sendy dan Alfin menyanggupi permintaan uang tersebut. Uang itu mulai diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.
Alfin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta bagi menyerahkan Rp 200 juta dan dokumen perdamaian itu.
Uang itu selanjutnya diberikan ke Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta yg memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan masalah ini.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

