Banyumas Raya

JAKARTA, – Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur Pradarma Rupang menuding, ada kesepakatan politik di antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait pemindahan ibu kota negara.
“Pemindahan ibu kota ini tak lebih dari kompensasi politik atau bagi-bagi proyek pasca-pilpres,” ujar Rupang ketika dihubungi , Selasa (27/8/2019).
Tudingan itu bukan tanpa dasar. Rupang menyebut, sebagian besar lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya di Kecamatan Sepaku, dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama.
Baca juga: Diakui, Ada Lahan Milik Prabowo di Wilayah Ibu Kota Baru
Kedua perusahaan pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) tersebut diketahui yaitu punya Prabowo dan adiknya, Hashim Djojohadikusumo sebagai komisaris utama.
Artinya, pemindahan ibu kota ke wilayah tersebut dipastikan mulai memberikan keuntungan terhadap Prabowo dan keluarga.
“Di Kabupaten Penajam Paser Utara, terutama di Kecamatan Sepaku rencana ini (pemindahan ibu kota) mulai menguntungkan Hashim Djojohadikusumo karena lahan di sana dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama,” ujar dia.
Menurut Rupang, PT ITCI Kartika Utama mengantongi SK Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPHHK) dengan nomor SK.160/Menhut-II/2012.
Baca juga: Pengamat: Pindah atau Tidak Suatu Instansi ke Ibu Kota Baru Tergantung Undang-undang Induknya
Dalam dokumen itu, Rupang menyebut, PT ITCI Kartika Utama menguasai izin usaha pemanfaatan hutan seluas 173.395 hektar lahan di Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.
Dengan demikian, apabila pemerintah ingin mengambil lahan itu buat dibangun ibu kota, maka harus memberikan kompensasi kepada perusahaan Prabowo dan Hashim.
Selain itu, Rupang juga menduga pemindahan ibu kota itu cuma mulai menguntungkan pemilik konsesi pertambangan batu bara dan penguasa lahan skala besar di Kalimantan Timur.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

