Mediasi Alot, PKPI Akhirnya Putuskan Lanjut Ke Sidang Ajudikasi

oleh -960 Dilihat

Banyumas Raya

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kembali melanjutkan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa pemilu 2019. Mediasi yg dimulai pada pukul 17.00 WIB itu berlangsung tertutup dan selesai dengan singkat.

BERITA TERKAIT
  • Tolak sidang ajudikasi, PKPI berharap mediasi dengan KPU capai mufakat
  • PKPI tidak lolos Pemilu 2019, Hendropriyono mediasi dengan KPU di Bawaslu
  • PKPI tidak lolos jadi peserta Pemilu 2019, Hendropriyono sebut KPU tak profesional

Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono menyampaikan pihaknya tidak berhasil mencapai titik temu dengan KPU. Alhasil, proses mediasi mulai berlanjut pada sidang ajudikasi di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Musyawarah tentu melelahkan buat mencapai mufakat. Sehingga tercapailah mufakat bagi tak sepakat dilaksanakan di forum mediasi. Kita bersepakat bagi melanjutkan penyelesaiannya melalui proses ajudikasi di Bawaslu,” ujar Hendro di Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Hendropriyono menjelaskan, dalam mediasi itu keduanya sudah memaparkan bukti-bukti yg ada. Namun, mediasi masih alot hingga akhirnya dia menetapkan buat lanjut ke tahap ajudikasi.

“Kita mengatakan apa yg kalian tahu tentang kelemahan-kelemahan dan kekuatan kami sendiri dan serta kekuatan termohon. Kita harapkan bahwa dari situ terdapat titik temu, dan titik temu itu tak kunjung tercapai buat mampu diselesaikan di mediasi ini,” tuturnya.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini pun bersama partainya bersiap melakukan sidang ajudikasi dan menyerahkan proses sengketa ke Bawaslu. Ia berharap Bawaslu profesional dengan mengambil keputusan berdasarkan fakta. Sebelum mediasi digelar, Hendropriyono menyatakan menolak melanjutkan ke sidang ajudikasi. Sebab, ajudikasi berkaitan dengan hukum.

“Kita sama-sama sekarang telah melempar bola ini ke Bawaslu, dan kalian serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan bawaslu yg mulai mengambil kebijakan ini berdasarkan fakta yg kalian milik dan saksi-saksi kita yg ada,” ujarnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa ketidaksepakatan antara KPU dan PKPI karena pihak KPU berpendapat apa yg dikerjakan telah benar. Sedangkan pihak PKPI dalam posisi ingin dimusyawarahkan.

“Tetapi kan kesepakatan ini tak cuma sesuatu pihak saja, harus beberapa pihak. Untuk persoalannya masih sama, yakni hasil verifikasi parpol itu menjadi pegangan KPU yg kemudian menjadikan PKPI Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” terang Ratna.

Sidang perdana ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2019 antara KPU RI dan PKPI mulai digelar besok, (28/2) pukul 15.00 WIB di Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta Pusat. [rzk]

Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.