KPU Tunggu Surat Bawaslu Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

oleh -908 Dilihat

Banyumas Raya

Gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) buat menjadi peserta Pemilu 2019 dikabulkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebelumnya, PBB tidak di loloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tak memenuhi syarat (TMS) di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

BERITA TERKAIT
  • Belajar dari perkara gugatan PBB, KPU Pusat diminta perhatikan Papua
  • PPP minta kekalahan KPU dari PBB di sidang adjudikasi tidak perlu dipolitisasi
  • Sidang ajudikasi Partai Idaman & Partai Rakyat dilanjutkan Jumat

Namun, hingga ketika ini KPU belum resmi mengubah sikap buat meloloskan PBB menjadi peserta Pemilu 2019. Sebab, KPU belum mengantongi surat resmi dari Bawaslu. KPU juga tengah melakukan pertemuan pleno bagi mengkaji putusan pertimbangan dan fakta fakta dalam sidang ajudikasi sengketa partai Pemilu.

“Sampai ketika ini belum mampu memutuskan, belum menerima surat Bawaslu dikabulkan PBB. (KPU) meeting sampai surat putusan itu, buat pelajari dua hal apa yg ingin kalian putuskan,” ucap Ilham di KPU RI, Jl Iman Bonjol, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan pihaknya telah menjalankan aturan sesuai prosedur. KPU juga mulai mengoreksi bilamana ada kesalahan yg mesti diperbaiki.

“Tidak sepenuhnya itu ada kelemahan atau kesalahan di kita. Beberapa karena memang ada kelemahan, kita telah melakukan dengan benar sesuai regulasi. Kami meyakini apa yg dikerjakan segala sesuai prosedur,” ucap Arief.

“Di sidang diputuskan berbeda segala harus belajar menerima itu, KPU belajar banyak menerima putusan, lakukan otokritik di mana kelemahan dan kesalahan itu fokus memperbaiki di titik mana, daerah mana,” sambungnya.

Dirinya pun sepenuhnya menghormati apa yg diputuskan oleh Bawaslu meloloskan PBB. “Saya tak ingin menyalahkan harus mengecek dan merasa meyakini apa yg dikerjakan benar. Putusan berbeda otoritas tidak ada di kita, keputusan berbeda kalian hormati dan melaksanakan putusan itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan yg diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Gugatan dikabulkan dalam sidang ajudikasi yg digelar di Gedung Bawaslu,Jakarta, Minggu (4/3) malam

“Mengabulkan permohonan pemohon bagi seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu sekaligus Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan membacakan putusan, Minggu (4/3).

“Menyatakan PBB memenuhi syarat peserta pemilu anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019,” lanjut dia.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga menyatakan membatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut yg memutuskan PBB tidak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

“Memerintahkan kepada KPU bagi memutuskan PBB sebagai parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2019,” kata Abhan. [bal]

Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.