Banyumas Raya
JAKARTA, – Masyarakat terutama pemilik kendaraan yg ingin memakai plat nomor cantik, harus tahu bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) macam pilihan itu memiliki masa aktif sampai lima tahun.
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, setelah lima tahun dan pemilik mobil atau sepeda motor itu ingin memakai plat nomor cantik itu lagi maka harus membayar seperti pertama mendaftar.
Baca juga: Tren Plat Nomor Menyala Menjamur Lagi
“Jadi kalau tak dibayar lagi, pemilik kendaraan itu tak mampu memakai plat nomor cantiknya lagi, dan kembali lagi harus memakai plat nomor biasa,” ucap Sumardji saat dihubungi , Minggu (1/9/2019).
Sumardji melanjutkan, pelat nomor pilihan itu berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yg sama.
Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor CantikSelain itu, tak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak yang lain atau mutasi ke luar wilayah.
Pelat nomor pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yg sama.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2019, Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan Akan Ditilang
“Jadi masa berlakunya itu juga telah tercantum dalam surat informasi yg dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes,” kata Sumardji.
Ilustrasi plat nomor Banten dan JakartaBukan cuma itu, Sumardji melanjutkan apabila kendaraan itu sudah dipindahtangankan sebelum masa berlakunya habis, maka sisa masa berlaku mulai habis, dan bagi penerbitan STNK yg baru dengan penerbitan plat pilihan yg baru selama lima tahun.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

