Banyumas Raya
JAKARTA, – Masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor, milik kebebasan bagi memakai plat nomor cantik. Sebagai contoh, cuma sesuatu angka dan tak mau ada huruf di belakangnya.
Tentu saja bagi mendapatkan itu tak gratis, sebab pemerintah dan juga Polri telah memutuskan biaya resmi yg sesuai dengan aturan, merupakan PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Baca juga: Catat, Pelat Nomor Dinas Tidak Bisa Dipakai Warga Sipil
“Jadi setelah beli mobil, plat nomor bawaannya diganti dengan yg plat nomor cantik atau pilihan ini. Tentunya ada yg harus diurus dahulu di samsat masing-masing daerah,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji saat dihubungi , Minggu (1/9/2019).
Berikut daftar tarif resmi seandainya ingin memakai plat nomor cantik:
1. NRKB sesuatu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB beberapa angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com