Banyumas Raya

JAKARTA, – Pengguna sepeda motor yg lawan arus dan pemasangan lampu rotator yg tidak sesuai ketentuan mulai akan ”diincar” polisi dengan menggelar bersiap Operasi Patuh Jaya 2019.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai akan menggelar operasi ini pada akhir Agustus sampai dengan 11 September 2019.
Penyelengaraan tilang dan penilangan tak mampu sembarangan sebab ada prosedurnya. Salah satunya yakni polisi yg memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya Incar Kendaraan yg Pakai Rotator
Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yg terjadi, pasal berapa yg sudah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yg harus dibayar oleh pelanggar.
Prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya Fokus Tilang Kendaraan yg Lawan Arah
Prosedur cara tilang yg diatur dalam PP Tilang:
Petugas Pemeriksa
Pasal 9
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dikerjakan oleh:
a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

