Banyumas Raya
JAKARTA, – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) memiliki sejumlah prosedur wajib. Salah satunya, merupakan turun dari sepeda motor dan mematikan mesin kendaraab ketika mulai mengisi bensin. Aturan ini dikerjakan baik di SPBU punya PT Pertamina (Persero) maupun Shell.
Supervisor SPBU COCO Pertamina MT Haryono (31.128.02) Hendro Sihombing mengatakan, kewajiban pengendara motor harus di standar dan turun dari motor, yakni buat menghindari penyebaran seandainya terjadi percikan atau munculnya api.
Baca juga: Era Kendaraan Listrik Ancam Industri Komponen Otomotif
Umumnya, saat ada percikan api di sekitar atau di kendaraan, pemilik mulai panik dan membanting motornya. Motor mulai terjatuh karena tak di standar, dan api berpotensi menjadi lebih besar.
Isi bensin di SPBU Pertamina “Ketika panik umumnya motor mulai ditinggal begitu saja atau dijatuhkan. Pemilik mulai kabur menjauhi sumber api tadi. Prilaku seperti ini yg ingin dihindari, karena potensi api tambah besar dan menyebar,” kata Hendro kepada belum lama ini.
Hal tersebut mulai berbeda seandainya motor di standar dan pemiliknya turun dari motor. Seandainya ada kebakaran, pemilik cuma lari meninggalkan motor di tempat tetapi api tak menyebar. Penanganannya pun mampu lebih cepat.
Sedangkan, Mae Ascan, ilmuwan bahan bakar Shell mengatakan, selain turun dari motor, mesin juga wajib dimatikan bagi menghindari faktor-faktor eksternal yg bisa menjadi pemantik api.
Isi bensin self serviceBaca juga: Kerjasama dengan KBRI Laos, Rombongan IMI Touring Lintas 3 Negara
“Mesin juga wajib dimatikan. Ini terus menjadi standar keamanan di SPBU Shell di semua dunia. Jadi meskipun agak merepotkan kalian harapkan konsumen memahami tujuannya,” kata kata Mae mengutip catatan .
Menurut Mae, mesin kendaraan yaitu unsur pemantik api. Saat didukung udara dan ada zat pembakaran yakni uap bensin, maka cuma butuh sepersekian detik dari kondisi normal bagi memicu api.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

