Banyumas Raya

TANGERANG, – Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebijakan baru buat industri otomotif telah rampung dan disetujui segala Kementerian terkait. Kebijakan yg dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
Pada kesempatannya di Gaikindo Indonesia International Motor Show (GIIAS) 2019, baik Perpres dan PP dipercaya mampu mengubah iklim industri otomotif dalam negeri. Sebab, seluruh hal demi menciptakan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai akan dari insentif fiskal dan non fiskal tercantum di dalamnya.
“Perpres dan PP mulai mulai disampaikan oleh Presiden RI langsung karena segala menteri telah menyepakati dan sudah menandatanganinya,” ucap Sri Mulyani di GIIAS 2019, Tangerang, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Spesifikasi Mobil Listrik BMW i3s
Mobil listrik BMW i3s dipamerkan ketika acara Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019 di Indonesia Convention Exebition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2019). BMW i3s hadir dengan motor listrik bertenaga 184 tk dengan torsi 270 Nm. Mobil baru ini bisa melesat dari diam hingga 100 kilometer per jam dalam waktu 6,9 detik.Peraturan Pemerintah (PP)
Sebagaimana dinyatakan Sri Mulyani, PP mulai menjadi acuan buat mendorong penggunaan kendaraan bermotor yg hemat energi dan ramah lingkungan. Pada PP baru ini, diatur seluruh penghitungan baru terkait besaran tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM kendaraan bermotor.
PP baru ini juga milik klasifikasi kendaraan yg lebih luas, terdiri dari kendaraan penumpang rendah emisi (KBH2), mobil hybrid, Plug in Hybrid Electrified Vehicle ( PHEV), Flexy Engine, serta mobil listrik.
“Diskriminasi pengenaan PPnBM tak lagi berdasarkan bentuk melainkan kapasitas mesin (3.000 cc ke atas), gas buang atau emisi kendaraan, serta bahan bakarnya,” kata Sri Mulyani.
Kapasitas mesin di atas 3.000 cc mulai terbagi dalam tiga kategori merupakan kendaraan di 3.000 cc, 3.000 cc – 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc. Sedangkan bagi besaran pajak yg dikenakan dimulai dari 15 persen sampai 70 persen, yg dihitung berdasarkan gas buangnya.
“Artinya, kendaraan yg memiliki gas buang lebih rendah mulai mendapat support lebih. Sehingga Indonesia menjadi negara yg yg bersih dari polusi karena kendaraan,” lanjut dia.
Peraturan Presiden (Perpres)
Sedangkan Perpres, lebih detil mengatur tentang tarif impor kendaraan listrik, pemberian tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan atau bahan penolong yg digunakan dalam rangka proses produksi, pembangunan infrastruktur guna mendukung kendaraan listrik, bantuan kredit modal kerja buat swap baterai, serta sertifikasi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
“Bagi kendaraan yg masuk dengan Incompletely Knocked Down (IKD) dan Complete Knocked Down (CKD) diberikan jangka waktu tertentu buat mendorong pertumbuhan industri itu sendiri di dalam negeri dan meningkatkan konten lokalnya,” kata Sri Mulyani.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

