Banyumas Raya

TANGERANG, – Kebijakan baru buat industri otomotif terkait mobil listrik dinyatakan bersiap terbit minggu ini setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menandatanganinya. Kebijakan tersebut ada dua, yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan, beberapa kebijakan baru itu mampu mengubah iklim industri otomotif dalam negeri. Di mana, Perpres diniscayakan dapat mempercepat program kendaraan bermotor listrik bagi transportasi di dukung oleh PP yg mengatur pengenaan biaya perpajakannya.
“Beberapa waktu belakangan, pemerintah secara selalu menerus melakukan komunikasi dan telah memformulasikan kebijakan. Kebijakan tersebut, telah mampu persetujuan dari kementerian terkait dan selesai cuma menunggu tanda tangan Presiden yg direncanakan pada pekan ini,” ucap Sri Mulyani di GIIAS 2019, Tangerang, Rabu (24/7/2019).
Sri Mulyani menyebutkan, di dalam PP mulai ada ubahan skema perpajakan tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM di mana perhitungannya tidak lagi berdasarkan ukuran mesin dan bentuk kendaraan. Melainkan gas buang atau emisi dan penggunaan bahan bakarnya (carbon tax).
Baca Juga : Indonesia Bisa Jadi Pusat Manufaktur Kendaraan Listrik di ASEAN
Mitsubishi resmi masuk ke segmen kendaraan ramah lingkungan dengan memasarkan model baru, Outlander PHEV di GIIAS 2019.“Dahulu, sedan dianggap mewah. Kita tak mulai lagi menyangkut bentuk. Kami kelompokkan menjadi tiga saja yg berdasarkan kapasitas mesin, di bawah 3.000 cc, antara 3.000 cc – 4000 cc, dan di atas 4.000 cc. Besaran pajaknya akan dari 15 persen sampai 70 persen (tergantung emisi),” kata Sri Mulyani.
Lantas, ada juga insentif bagi program kendaraan rendah emisi atau KBH2, kendaraan hibrida, Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Flexy Engine, dan Electric Vehicle.
Sedangkan pada Perpres, ada berbagai insentif fiskal dan non fiskal tentang pengembangan industri kendaraan bermotor berbasis baterai. “Tujuannya agar tercipta efisiensi, ketahanan, dan konservasi energi,” ujar Sri Mulyani.
Beberapa hal yg diatur meliputi impor kendaraan listrik, pemberian tax holiday, tax allowance, bea masuk yg ditanggung pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta bantuak kredit modal kerja buat swap baterai dan sertifikasi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
“Sebab seandainya berbicara tentang kendaraan berbasis baterai, industri penunjangnya menjadi penting. Sehingga demi melakukan percepatan kendaraan listrik berbasis baterai hal tersebut juga mulai diatur dan diberi insentif dalam Perpres. Harapannya, dalam PP dan Perpres ini mulai menciptakan daya saing yg lebih kompetitif buat kendaraan berbasis listrik maupun baterai,” kata Sri Mulyani.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

