Banyumas Raya

JAKARTA, – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, TNI tak mampu memberikan perlindungan hukum terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein yg terjerat tindak pidana di Kepolisian.
Kivlan terjerat perkara dugaan makar hingga kepemilikan senjata api ilegal.
“Jadi yg harus dicatat adalah, tak dapat TNI memberikan perlindungan hukum. Kan Semua orang harus sama di mata hukum,” ujar Sisriadi ketika dihubungi , Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Kivlan Zen Minta Perlindungan ke Menhan, Menko Polhukam, hingga Danjen Kopassus
Namun, apabila Kivlan meminta bantuan hukum, TNI memiliki perangkat peraturan bagi mengakomodasi hal tersebut.
Peraturan yg dimaksud, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI.
Berdasarkan aturan itu, yg berhak menerima bantuan hukum dari lembaga hukum TNI, yakni satuan di lingkungan TNI, prajurit TNI dan PNS TNI, keluarga prajurit TNI dan PNS TNI, organisasi istri prajurit TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS, Warakawuri, janda/ duda PNS TNI dan veteran di lingkungan TNI.
Baca juga: 5 Fakta Seputar Kivlan Zen, Tersangka Berita Bohong hingga Rencana Pembunuhan
Selain itu, ada pula orang yg disamakan dengan prajurit TNI, prajurit siswa, koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, badan usaha yg didirikan oleh koperasi dan yayasan di lingkungan TNI dan mitra dari koperasi dan yayasan di lingkungan TNI.
Artinya, Kivlan masuk ke dalam kategori pihak yg mampu mendapatkan bantuan hukum dari institusi TNI.
“Cara yg beliau (Kivlan) tempuh telah benar, pertama dapat mengirimkan surat resmi ke Panglima TNI atau kalau dia telah pensiun, dia juga dapat segera mengirimkan surat ke Pangkooptama di mana dia bertugas. Dalam hal ini, beliau di Kostrad,” ujar Sisriadi.
Baca juga: Kapolri: Polri Tidak Pernah Katakan Bapak Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 22 Mei
Meski demikian, Sisriadi belum bisa memastikan apa pimpinan TNI telah menerima surat dari Kivlan atau belum.
Ia juga belum bisa memastikan apakah bantuan hukum mulai diberikan kepada Kivlan.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, sebelumnya mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.
Hal itu disampaikan Tonin ketika ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.
Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada beberapa menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.
Tujuan pengiriman surat tersebut bagi meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
“Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus bagi meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian,” papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

