Banyumas Raya
JAKARTA, – PDI Perjuangan mendukung keputusan Presiden Joko Widodo merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, dukungan diberikan agar lembaga antirasuah itu memiliki landasan hukum yg jelas sehingga terwujud mekanisme keseimbangan di dalamnya.
“PDI Perjuangan berpendapat Pak Jokowi sudah bertindak tepat. Pak Jokowi melakukan dialog dengan KPK itu secara intens,” kata Hasto kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).
“Tetapi pada ketika bersamaan, beliau itu juga mengharapkan adanya kepastian hukum agar kekuasaan yg tanpa batas ini bersedia mekanisme check and balance,” lanjut dia.
Baca juga: Gaduh Revisi UU KPK, Isu Papua Jangan Dilupakan
Ia meyakini, Presiden Jokowi sudah mempertimbangkan keputusannya merevisi UU KPK baik-baik melalui mendengar masukan sejumlah pihak.
“Ketika Pak Jokowi sudah mengambil keputusan itu artinya pertimbangannya sangat matang dan itu seluruh didedikasikan buat upaya suci bagi memberantas korupsi itu dengan benar, bukan dengan tak melanggar hukum,” ujar Hasto.
Ia juga yakin, apabila UU KPK direvisi secara ideal, maka pemberantasan korupsi di Tanah Air bakal lebih progresif.
Selain itu, tak ada lagi mekanisme hukum yg menuai polemik. Misalnya penetapan tersangka tergesa -gesa dan pola penyadapan dikerjakan secara prosedural.
“Tidak ada lagi penyadapan dikerjakan tak sesuai dengan prosedur, bahkan mampu juga penyadapan itu dipakai karena kepentingan-kepentingan politik tertentu,” lanjut dia.
Baca juga: Revisi UU KPK, Masa Depan Lembaga Antikorupsi, dan Menagih Janji Kampanye Jokowi…
Diberitakan, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah sepakat merevisi UU KPK. Namun, pemerintah tak menyepakati semua draf revisi yg diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com