Usulan menjadikan Bitcoin (BTC) sebagai bagian dari cadangan investasi Danantara mendapat tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, aset crypto seperti Bitcoin bisa saja dipertimbangkan sebagai instrumen investasi, terutama dalam kerangka diversifikasi portofolio.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyatakan, dalam konteks tidak hanya Danantara melainkan semua pelaku usaha, aset digital saat ini jadi salah satu wujud inovasi keuangan yang berkembang.
Namun, keputusan untuk mengadopsinya tetap diserahkan kepada masing-masing lembaga atau entitas.
“Dalam konteks diversifikasi portofolio, maka aset kripto tentu dalam hal ini dapat menjadi pertimbangan sebagai salah satu alternatif investasi, sama juga seperti aset keuangan lainnya. Namun, juga perlu diingat bahwa karakteristik aset crypto saat ini masih sangat volatile dan juga memiliki aspek risiko yang cukup tinggi. Pemanfaatannya tentu harus didasari dengan pemahaman pemahaman yang baik dan mendalam, serta disertai dengan manajemen risiko yang memadai,” ujar Hasan dalam tanya jawab Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), di Youtube OJK, Senin (02/06).
Meski beberapa negara atau institusi sudah mulai memasukkan Bitcoin ke dalam portofolio mereka, OJK tidak mewajibkan langkah serupa kepada institusi di Indonesia.
Ia menjelaskan strategi investasi adalah hak penuh setiap pelaku usaha, asalkan sesuai dengan regulasi dan prinsip kehati-hatian. Ia menegaskan setiap perusahaan, baik BUMN, swasta, dan lembaga keuangan, harus menyusun strategi investasi berdasarkan tujuan bisnis, kemampuan menanggung risiko, dan aturan yang berlaku.
Dengan kata lain, pemanfaatan aset crypto bukanlah keharusan, tetapi pilihan yang harus dipertimbangkan secara bijak.