Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Banyumas Raya

JAKARTA, – Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang menilai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yg mengembalikan posisi Syarifuddin Sudding sebagai sekjen tak berlaku. Ia menegaskan Sekjen Hanura ketika ini tetap Hery Lontung Siregar
Hal itu disampaikan Oesman menanggapi putusan sela yg memerintahkan ditundanya pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01, di mana posisi Sudding digantikan Hery Lontung Siregar.
“Enggak, itu enggak berlaku,” kata Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Ia pun meyakini putusan sela tersebut tidak mulai mengganggu konsolidasi Hanura dalam menghadapi Pemilu 2019.
Baca juga : Putusan Sela PTUN Kembalikan Posisi Sudding sebagai Sekjen Hanura
Saat ditanya apakah Hery tetap berhak menandatangani Surat Keputusan pendaftaran calon anggota legislatif selaku sekjen, Oesman menjawab dirinya bersama Hery yg mulai menandatangani SK tersebut, bukan Sudding.
“Enggak laku (tanda tangan) dia (Sudding),” tutur Oesman.
Hal senada disampaikan Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir. Ia menilai kubu Sudding tidak mengatakan keterangan yg sesungguhnya.
Menurut dia, PTUN cuma meminta penundaan pelaksanaan SK Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan baru. Namun karena SK tersebut telah dilaksanakan maka tidak mampu lagi ditunda.
Baca juga : Pengikut Daryatmo Wajib Taubat Jika Ingin Daftar Caleg Hanura
“Anda mampu info dari kubu Sudding kan dibatalkan. Belum pernah dibatalkan. Minta pada Kemenkumham menunda dalam arti menunda pelaksanaan. Tapi telah dilaksanakan, jadi ya sudah. Tetap SK berlaku,” kata dia.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Daryatmo melalui putusan sela yg memerintahkan ditundanya pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01.
SK tersebut mengakui kepengurusan terbaru Hanura yg dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hery Lontung.
Putusan sela ini bernomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018.
“Permohonan penundaan 19 Maret, tadi dikabulkan jam 14.30 WIB. Yang berjumlah sekitar 28 halaman, yg intinya, menunda pelaksanaan SK 01 ketua umumnya OSO (Oesman Sapta Odang) dan (Hery Lontung) Siregar. Kembali ke SK 22, ketumnya OSO dan (sekjen) Sudding,” kata kuasa hukum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/3/2018) malam.
Menurut Adi, pengadilan mempertimbangkan kondisi yg dinilai mendesak yakni terkait pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2019.
Ia mengatakan, dengan adanya putusan sela ini, maka posisi penggugat bagi mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui Hanura terjamin.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com
Meta resmi meluncurkan aplikasi baru bernama Seller, sebuah platform khusus yang dirancang untuk membantu pengguna mengelola aktivitas jual beli di Facebook Marketplace. Aplikasi...
Sebanyak 4.000 pekerja PT Feng Tay, pabrik pemasok sepatu merek global Nike yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilaporkan telah dirumahkan. Kondisi...
JAKARTA – Ancaman relokasi industri kembali membayangi sektor manufaktur Indonesia. Dua pabrik komponen otomotif yang beroperasi di Jawa Timur dikabarkan tengah mempertimbangkan pemindahan...
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan menjangkau seluruh aktivitas usaha masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menjalankan...
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...
Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...
JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...
JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...
JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...
SEOUL – Bergabungnya pevoli putri Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi dengan Hyundai Hillstate menjadi sorotan besar di Korea Selatan. Kehadiran opposite hitter asal Indonesia...
SACHSENRING, JERMAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, yang berhasil menjuarai Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas...
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan...
BEIJING – Pengadilan di Provinsi Jiangsu, China, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat Kota Nanjing, Yang Youlin, setelah dinyatakan bersalah menerima suap senilai...
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara pengadaan...
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang dilakukan...
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...
Gunung Karangetang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, kembali...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan...
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan...
JAKARTA – Pemerintah mengungkap penyebab meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa (Kopdes)...