Banyumas Raya
JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) didorong bagi langsung memproses permohonan uji materi terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal itu itu diungkapkan Hadar Nafis Gumay, sesuatu dari 12 orang pemohon uji materi pasal tersebut.
“Penting pula kita garisbawahi permintaan supaya pihak Mahkamah Konstitusi langsung memberikan putusan atas uji konstitusionalitas ini,” ujar Hadar dalam konferensi persnya di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Alasan Pasal Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Digugat ke MK
Bahkan, para pemohon berharap keputusan diketuk sebelum proses Pilpres 2019 dimulai, yakni sebelum 10 Agustus 2018. Tanggal itu adalah batas waktu terakhir pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU.
Hadar menambahkan, MK pernah memutus sejumlah masalah Pemilu dengan cepat. Salah satunya mengenai KTP sebagai alat verifikasi pemilu yg diproses dalam dua hari kemudian diputuskan beberapa hari menjelang Pemilu.
“Putusan yg cepat, sebelum proses pendaftaran capres pada tanggal 10 Agustus 2018 tentu adalah sikap yg bijak dari MK bagi menjaga kelangsungan Pilpres tetap berjalan baik, dan sesuai dengan konstitusi.,” ujar Hadar.
Selain itu, para pemohon juga berharap pembatalan Pasal 222 UU Pemilu soal ‘ presidential threshold’ alias menghapuskan syarat ambang batas capres bisa diberlakukan segera. Paling lambat mampu berlaku pada Pilpres 2019.
Baca juga: Presidential Threshold Kembali Digugat ke MK, Ini Argumentasinya
“Bukan justru diberlakukan mundur bagi pilpres yg selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak di putusan MK 2014. Dengan demikian, kerugian konstitusional para pemohon betul-betul terlindungi, dan pelanggaran konstitusi tak dibiarkan berlangsung dan menciderai pelaksanaan Pilpres 2019.,” ujar Hadar.
Diberitakan, sebanyak 12 orang mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pemohon berharap Hakim membatalkan syarat capres yakni 25 persen suara berdasarkan pemilihan legislatif Pemilu 2014.
Selain Hadar, 11 pemohon lain, yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.
Pemohon atas nama Danhil Anzhar Simanjuntak dan Titi Anggraini mewakili lembaganya yakni selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Perludem.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com