JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Syarief, penyidik memiliki kewenangan memanggil siapa saja yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi yang dapat membantu mengungkap perkara.
“Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana tersebut, bisa diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak berarti yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk memperoleh informasi dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang disidik.
Nama Nanik S. Deyang menjadi perhatian karena sebelum ditunjuk sebagai Kepala BGN, ia diketahui pernah menjabat sebagai salah satu wakil kepala di lembaga tersebut pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana.
Saat ditanya apakah Nanik sudah atau akan dipanggil dalam waktu dekat, Syarief menyatakan hal itu masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Kami lihat nanti urgensinya. Tetapi pada prinsipnya semua pihak yang diperlukan dalam penyidikan berpotensi dipanggil,” katanya.
Saat ini Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya dikelola Badan Gizi Nasional. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Ketiganya telah ditahan setelah penyidik menemukan bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung saat ini masih terus berkembang. Tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti tambahan sekaligus memetakan pihak-pihak yang mengetahui proses penunjukan yayasan mitra dan pengelolaan program MBG di berbagai daerah.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang sedang didalami antara lain praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan dana insentif operasional dapur MBG, hingga dugaan pelibatan yayasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi BGN.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri keterkaitan para tersangka dengan sejumlah SPPG yang diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pengelolaan program tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan masih terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab yang mereka miliki selama menjabat di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Di sisi lain, proses penggeledahan juga masih berlangsung di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan operasional Program Makan Bergizi Gratis, termasuk beberapa dapur MBG di wilayah Jakarta.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain, baik dari internal Badan Gizi Nasional maupun pihak eksternal yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan secara bertahap berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung. Semua pihak yang diperiksa tetap memiliki hak hukum yang sama dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

