Banyumas Raya

JAKARTA, – Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Sebelumnya, MK telah menolak uji materi pasal tersebut. Dengan demikian, syarat pengusungan capres-cawapres tak berubah.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold
Parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional bagi dapat mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.
Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yg digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.
Hadar Nafis Gumay, salah sesuatu pemohon percaya permohonan kembali uji materi pasal yg sama mulai dikabulkan MK.
Uji materi itu diajukan Hadar bersama 11 orang lainnya.
“Sebab, argumentasi permohonan uji materi tersebut berbeda dibandingkan permohonan sebelumnya,” ujar Hadar di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Melihat Peta Politik Pilpres 2019 Pascaputusan MK soal Presidential Threshold
Berikut sembilan argumentasi yg mendasari permohonan kali ini :
1. Pasal 222 UU 7/2017 mengatur “syarat” capres-cawapres bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yg cuma mendelegasikan pengaturan “tata cara”.
2. Pengaturan delegasi “syarat” capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yg mengatur “syarat” capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
3. Pengusulan capres dikerjakan oleh parpol peserta pemilu yg mulai berlangsung bukan “Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya”, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
4. Syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah “close legal policy” bukan “open legal policy”, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
5. Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya adalah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
6. Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya sudah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.
7. Presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres-cawapres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945
8. Kalaupun pasal 222 UU 7/2017 dianggap tak segera bertentangan dengan konstitusi, quod non, tapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yg disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah agar tak muncul ketidakpastian hukum yg bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
9. Pasal 222 UU 7/2017 bukanlah “constitutional engineering”, tapi justru adalah “constitutional breaching”, karena melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain Hadar, 11 pemohon lain, yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.
Pemohon atas nama Danhil Anzhar Simanjuntak dan Titi Anggraini mewakili lembaganya, yakni selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Perludem.
Hadar menegaskan, para pemohon bebas dari kepentingan partai politik atau pasangan calon tertentu.
“Kami mengajukan permohonan ini sebagai orang-orang non partisan. Tidak ada tujuan bagi kepentingan pasangan calon tertentu atau partai politik dalam pemilihan presiden atau Pemilu yg dikerjakan dalam 10 bulan ke depan,” ujar Hadar.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

