KPK Perpanjang Masa Penahanan Fayakhun Andriadi

oleh -552 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait masalah proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut ( Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan mulai dikerjakan selama 30 hari ke depan terhitung sejak Senin (21/6/2018).

“FA (Fayakhun Andriadi) perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari tanggal 21 Juni – 20 Juli 2018,” ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (21/6/2018).

Baca juga: Jadi Tersangka, Fayakhun Tetap Dipertahankan sebagai Kader Golkar

KPK melakukan penambahan masa tahanan tersebut bagi kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yg terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Baca juga: KPK Duga Fayakhun Terima Fee Rp 12 Miliar dan 300.000 Dollar AS dalam Kasus Bakamla

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar bagi Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap buat Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Fayakhun Andriadi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.