Pemerintah Indonesia berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun, dengan skema pembatasan yang disesuaikan berdasarkan tingkat risiko masing-masing platform digital. Kebijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan pada Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan negara terhadap anak di ruang digital yang semakin kompleks dan berisiko.
“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya, dikutip dari akun YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12/2025).
Aturan Sudah Terbit, Masih Masa Transisi
Meutya menjelaskan bahwa aturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak sebenarnya telah diterbitkan sejak Maret 2025. Namun, saat ini pemerintah masih berada dalam masa transisi dan persiapan teknis bersama platform-platform digital besar.
“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar, untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” jelasnya.
Indonesia Ikuti Langkah Global
Menurut Meutya, langkah Indonesia sejalan dengan tren global. Beberapa negara seperti Malaysia dan sejumlah negara di Eropa juga tengah menyusun atau menerapkan kebijakan serupa terkait pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur.
Pembatasan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, mulai dari perlindungan kesehatan mental anak, pencegahan paparan konten berbahaya, hingga mendorong interaksi sosial langsung di dunia nyata.
Sanksi Menanti Platform yang Bandel
Pemerintah menegaskan akan menindak tegas platform digital yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan ini. Sanksi yang disiapkan mencakup sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses layanan.
“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita godok,” tegas Meutya.
Saat ini, Kementerian Kominfo juga tengah melakukan uji petik dengan melibatkan anak-anak di Yogyakarta. Mereka diberi kesempatan mengakses platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar untuk kemudian memberikan umpan balik sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Target 2026, Perlindungan Anak Lebih Kuat
Meutya berharap pada 2026 mendatang, kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan konsisten, sehingga ruang digital Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak.
Sebelumnya, sejumlah negara di dunia telah lebih dulu melarang atau membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur sebagai upaya menjaga tumbuh kembang generasi muda di era digital.


