Pemerintah Kabupaten Purbalingga tengah mengambil langkah penting untuk menata ulang kawasan pusat kota.
Sebagai bagian dari upaya ini, tiga titik strategis telah dipersiapkan guna menampung Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya beroperasi di area Alun-alun dan Jalan Tandean.
Selain itu, para pedagang dari Pasar Purbalingga Food Court (PFC) yang ingin berpindah lokasi juga akan mendapatkan prioritas penempatan.
Langkah ini selaras dengan Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019 yang bertujuan untuk mengatur dan memperindah tampilan kota agar lebih rapi dan tertib.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Agung Widiarto, mengungkapkan bahwa tiga lokasi yang dipilih adalah Taman Kota Usman Janatin, bekas tempat Ayam Bakar Nony di seberang Eka Surya, serta kawasan Jalan Onje tepat di depan Kantor DPRD.
Pemilihan lokasi-lokasi ini bertujuan untuk menciptakan ruang baru bagi PKL yang lebih terorganisir namun tetap menarik sebagai pusat keramaian kota.
“Nantinya, beberapa pedagang akan kami tempatkan di situ, tapi tidak semuanya. Akan kami kurasi,” ujar Agung saat diwawancara oleh awak media.
Penempatan PKL ini akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lokasi. Kurasi dilakukan agar setiap spot memiliki identitas dan daya tarik tersendiri sekaligus mencegah penumpukan pedagang di satu titik saja.
Sebagai contoh, penataan di Taman Kota Usman Janatin direncanakan selaras dengan program car free night yang sedang diwacanakan.
“Di Usman Janatin misalnya, supaya tempatnya hidup, akan kami kurasi dari awal. Pedagang apa yang cocok dengan karakter lokasi, dan variasi makanan juga harus beragam. Jadi bukan hanya ramai, tapi juga menarik,” paparnya lebih lanjut.
Bupati Purbalingga juga merencanakan penutupan jalan di sekitar Taman Kota Usman Janatin pada malam tertentu untuk menciptakan suasana ruang publik yang nyaman dan hidup pada malam hari.
“Tidak setiap malam mungkin malam Minggu saja. Jadi tempat itu benar-benar jadi ruang publik yang nyaman,” tambah Agung.
Sementara itu, kawasan Jalan Onje ditargetkan menjadi spot kuliner praktis karena lokasinya yang dekat dengan lingkungan kantor pemerintahan.
Oleh karena itu, pedagang diwajibkan menjual kuliner siap saji yang tidak menimbulkan banyak sampah demi menjaga kebersihan area tersebut.
“Tujuannya agar tetap bersih dan tidak mengganggu lingkungan kantor,” tegasnya.
Untuk memastikan kelancaran operasional di tiap lokasi baru ini Dinperindag telah menyiapkan pedoman dan tata tertib mencakup jam operasional kebersihan hingga kapasitas maksimal pedagang yang diperbolehkan berjualan di sana.
Walaupun pendataan PKL belum sepenuhnya dilakukan prioritas utama tetap diberikan kepada PKL PFC sesuai komitmen pemerintah daerah dalam memberikan solusi terbaik bagi para pedagang tersebut.
“Kita masih tunggu prosesnya selesai. Tapi nantinya akan tetap diprioritaskan untuk PKL PFC,” ungkap Agung sembari menambahkan bahwa meski ada proses relokasi keberadaan PFC tidak akan ditinggalkan begitu saja.
Setelah ketiga titik baru tersebut mulai berfungsi kawasan Alun-alun dipastikan steril dari aktivitas PKL sesuai peraturan yang berlaku saat ini.
“Saya berharap setelah dipindah PKL bisa menaati aturan karena kami sudah memberikan solusi,” pungkasnya dengan nada penuh harap.
Langkah penataan ini selain bertujuan memperindah wajah kota juga dirancang untuk meningkatkan kenyamanan warga dan pengunjung kota Purbalingga sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor informal seperti perdagangan kaki lima. (alw/dda)


