Kronologi OTT KPK Di Tulungagung Dan Blitar…

oleh -470 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah memutuskan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yg dikerjakan KPK. Adapun, kronologi OTT berawal pada Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tim KPK mendapatkan keterangan mulai adanya penyerahan uang dari pihak kontraktor Susilo Prabowo kepada swasta Agung Prayitno melalui istri Susilo, Andriani di kediaman Susilo di Blitar.

“Setelah menerima uang sebesar Rp 1 miliar, AP (Agung Prayitno) meninggalkan kediaman SP (Susilo). Saat meninggalkan kediaman SP, tim mengamankan AP di depan rumah SP bersama uang Rp 1 miliar yg dimasukkan dalam kardus,” kata Saut dalam konferensi pers, Jumat (8/6/2018) dinihari.

Tim juga mengamankan Andriani secara bersamaan di rumahnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai Tersangka

Sementara itu, pada hari yg sama, sekitar pukul 16.30 WIB diketahui Susilo meninggalkan rumah buat mengambil uang Rp 1,5 miliar dari Maybank buat diberikan kepada perantara lain, Bambang Purnomo.

Uang tersebut diduga mulai diberikan ke Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.

Bambang berniat memberikan uang itu ke Samanhudi, di toko miliknya yg berada di Blitar.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, SP (Susilo Prabowo) kembali ke rumah. Pukul 18.00 BP (Bambang Purnomo) datang di rumah SP membawa uang Rp 1,5 miliar dalam kardus yg diakuinya diterima dari SP,” kata Saut.

Tim KPK membawa Susilo, Bambang, dan Andriani ke Polres Blitar buat menjalani pemeriksaan awal.

Sementara, Agung dibawa tim KPK menuju Pendopo Pemkab Tulungagung dan mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung, Sutrisno sekitar pukul 17.39 WIB.

“Tim kemudian membawa AP (Agung Prayitno) dan SUT (Sutrisno) ke Polres Blitar bagi menjalani pemeriksaan,” kata dia.

Pada Kamis (7/6/2018), tim KPK membawa Susilo, Agung, Bambang dan Sutrisno ke Jakarta bagi menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.

Adapun, hingga ketika ini KPK belum berhasil bertemu dengan Syahri dan Samanhudi. KPK pun berharap beberapa kepala daerah itu langsung menyerahkan diri.

Baca: KPK Minta Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri

Dua perkara

Dalam masalah di Tulungagung, Susilo diduga memberi hadiah atau janji senilai Rp 1 miliar melalui Agung Prayitno kepada Syahri Mulyo.

Uang tersebut diduga terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

“Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga sudah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar,” kata Saut.

Sementara dalam masalah Blitar, Susilo diduga memberi hadiah atau janji senilai Rp 1,5 miliar melalui Bambang Purnomo kepada Samanhudi Anwar. Uang itu diduga terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar.

Fee ini diduga bagian dari 8 persen yg menjadi bagian buat Wali Kota dari total fee 10 persen yg disepakati,” kata dia.

Baca juga: KPK Sita Total Uang Rp 2,5 Miliar dalam OTT di Jawa Timur

Selain memutuskan Muhammad Samanhudi Anwar dan Syahri Mulyo sebagai tersangka. KPK juga memutuskan penerima, merupakan swasta Agung Prayitno dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka.

“Sedangkan masalah di Blitar. Diduga sebagai penerima MSA (Muhammad Samanhudi Anwar) dan BP (Bambang Purnomo), sebagai tersangka” kata Saut.

KPK memutuskan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka dalam beberapa kasus sekaligus.

Sebagai pihak yg diduga pemberi buat beberapa perkara, Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUHPidana.

Dalam masalah Tulungagung, Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.