KPK Ajak Masyarakat Tetap Mengawal Kinerjanya

oleh -303 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajak masyarakat tetap mengawal kinerja KPK setelah disahkannya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yg sesungguhnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam informasi tertulis, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Fraksi Kompak Revisi UU KPK, tapi Begini Faktanya…

Febri menuturkan, KPK pun berterima kasih atas keterlibatan masyarakat dari berbagai kalangan dalam mengawal proses revisi UU KPK yg dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu.

Febri mengatakan, komitmen pemberantasan korupsi tak berhenti meski Dewan Perwakilan Rakyat tetap mengesahkan revisi UU KPK tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.

Menurut Febri, disahkannya revisi UU KPK justru yaitu momentum buat semakin memperkuat peran masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi.

“Ikhtiar pemberantasan korupsi memang terus harus melewati rintangan demi rintangan. Kami mulai berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan segala pihak yg bersedia jadi bagian dari gerakan antikorupsi ini,” ujar Febri.

Baca juga: Keyakinan Pimpinan KPK dan Aksi Duka Cita Setelah UU KPK Direvisi…

Diberitakan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dikerjakan dalam pertemuan paripurna pada Selasa siang kemarin.

Perjalanan revisi tersebut berjalan singkat. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 September 2019.

Dengan demikian, cuma butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yg baru ini disahkan.

 

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.