Banyumas Raya

JAKARTA, – Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/6/2019).
Tim hukum Prabowo-Sandi tiba buat melengkapi berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).
“Melengkapi berkas yg semalam. Jadi, alhamdulilah kalian melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yg diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu,” ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi
Denny menuturkan, berkas-berkas yg diberikan berupa bukti-bukti gugatan kasus PHPU.
“Soal buktinya dan argumentasinya, sebentar lagi dapat dilihat publik. Menurut peraturan MK Pasal 10 Nomor 4 tahun 2018, itu (bukti) mulai di-upload setelah diregister hari ini,” ujar Denny.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menuturkan, PHPU Pilpres mulai diregistrasi pada Selasa (11/6/2019).
Baca juga: TKN: Maruf Amin Tak Langgar UU Pemilu, Dalil BPN Mengada-ada
Permohonan tersebut mulai resmi menjadi masalah dan menjadi domain publik. Pada hari yg sama, juga mulai diberikan akta registrasi kasus konstitusi pada pemohon dan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait.
Pada Senin (10/6/2019), Tim Hukum BPN mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan dua poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin.
Baca juga: Ketua MK: Independensi Kami Tak Bisa Ditawar
Dalam permohonan sebelumnya, BPN mengajukan sejumlah materi gugatan ke MK. Intinya, mereka menganggap Pilpres 2019 terjadi kecurangan yg terstruktur, sistematis, dan masif.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan Jokowi-Ma’ruf.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Pasangan Jokowi-Ma’ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

