Home Nasional Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
Nasional

Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

Share
Share

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

Putusan MK

Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil.

Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.

Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.

MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.

“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya.

Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

Respons Polri

Kompas telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu. “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada Kompas.com, Kamis.

Sources:Kompas.com
Share
-Sponsored-
ads image
-Sponsored-
ads image

Hot Topic

EkonomiNasional

Kolaborasi Kemenpar-Kemenkop Percepat Pendirian Kopdes Merah Putih di Desa Wisata

Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) guna mempercepat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih)...

EkonomiNasional

BUMDes vs Koperasi Desa Merah Putih: Ini Perbedaan, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Warga Desa

Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat desa. Ribuan koperasi jenis baru ini mulai berdiri...

EkonomiNasional

Pemerintah Siapkan Enam Proyek Strategis Bernilai Rp101,5 Triliun Mulai Dibangun Februari 2026

Hilirisasi 2.0: Prabowo Bidik Groundbreaking 6 Proyek Strategis USD 6 Miliar pada Februari 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi "tancap gas" dalam mengakselerasi...

EkonomiNasional

Kaleidoskop APBN 2025: Ekonomi Indonesia Tetap Ekspansif di Tengah Gejolak Global

Tahun 2025 resmi berakhir dengan capaian positif bagi perekonomian nasional. Di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, fundamental ekonomi Indonesia terbukti tetap resilien...

EkonomiNasional

Purbaya Tegaskan Sebagian Dana Desa Ditahan untuk Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sebagian Dana Desa Tahap II Tahun 2025 ditahan pemerintah pusat untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan...

EkonomiNasional

Dana Desa 2026 Fokus Untuk BLT & Kopdes Merah Putih

Pemerintah resmi menetapkan arah kebijakan penggunaan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) atau Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan...

EkonomiNasional

Menkop Ferry Luncurkan 10 Gerai Obat Kopdes Merah Putih Lewat Kemitraan BUMN dan Swasta

Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, meresmikan 10 titik percontohan Gerai Obat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel) sebagai langkah awal penguatan peran koperasi...

EkonomiNasional

Dana Desa 2026 Resmi Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Ini Skema dan Alokasinya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengarahkan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden...

EkonomiNasional

Kopdes Merah Putih Dorong Inklusi Ekonomi Akar Rumput

Program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dimaknai sebagai upaya menghidupkan kembali koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Kehadiran koperasi ini...

EkonomiNasional

Anggaran Pembangunan Setiap Gerai Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp1,6 Miliar? Ini Penjelasannya

Pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia. Aktivis antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan, menyoroti...

-Sponsored-
ads image
BencanaNasional

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 22 Januari 2026, Gubernur Mualem: Masih Ada Wilayah Terisolasi

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk ketiga kalinya. Perpanjangan ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai...

NasionalOtomotif

Investasi Awal Rp 4,8 Triliun, VinFast Resmikan Operasi Pabrik EV di Subang, Perkuat Ambisi Indonesia Jadi Pusat Industri Kendaraan Listrik Global

JAKARTA – Produsen kendaraan listrik asal Vietnam, VinFast, resmi mengoperasikan pabrik kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Subang, Jawa Barat, Jumat (9/1/2026). Beroperasinya pabrik...

KriminalNasional

Konten kreator dan aktivis pengkritik penanganan bencana diteror, pemerintah tepis dugaan batasi kritik publik

Sejumlah kreator konten dan aktivis mengaku mengalami teror dan ancaman pembungkaman dalam waktu yang hampir bersamaan. Organisasi masyarakat sipil menilai fenomena ini sebagai...

BencanaNasional

1.112 Orang Tewas Akibat Bencana Sumatera, Terbanyak di Aceh

Jumlah korban meninggal dunia akibat rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus bertambah. Hingga Selasa (23/12/2025),...

InternasionalPalestina

PBB: 1,6 Juta Warga Palestina Alami Kelaparan Akut

Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) memperingatkan bahwa krisis kelaparan di Jalur Gaza masih berada pada tingkat kritis, meskipun gencatan senjata telah diberlakukan...

InternasionalPalestina

Pakar militer: Pemboman harian Israel atas Gaza bersifat sistematis

Pakar militer dan strategi, Kolonel (Purn) Hatem Karim Al-Falahi, menegaskan bahwa Israel terus melakukan apa yang ia sebut sebagai “arogansi militer” di Jalur...

Bencana

Banjir di Wisata Air Panas Guci Tegal, Pancuran 13 Lenyap

Pemandangan memilukan terjadi di kawasan wisata andalan Kabupaten Tegal, Pemandian Air Panas Pancuran 13 Guci. Destinasi yang biasanya ramai oleh wisatawan itu mendadak...

NasionalProperti

Prabowo Tambah Anggaran Perumahan Rp 10 Triliun, Targetkan Bedah Rumah 400 Ribu Unit

Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya untuk memberikan akses perumahan kepada seluruh elemen masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menaikkan anggaran sektor...

Related Articles
EkonomiNasional

Kolaborasi Kemenpar-Kemenkop Percepat Pendirian Kopdes Merah Putih di Desa Wisata

Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan Kementerian Koperasi...

EkonomiNasional

BUMDes vs Koperasi Desa Merah Putih: Ini Perbedaan, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Warga Desa

Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) belakangan menjadi perbincangan hangat...

EkonomiNasional

Pemerintah Siapkan Enam Proyek Strategis Bernilai Rp101,5 Triliun Mulai Dibangun Februari 2026

Hilirisasi 2.0: Prabowo Bidik Groundbreaking 6 Proyek Strategis USD 6 Miliar pada...

EkonomiNasional

Kaleidoskop APBN 2025: Ekonomi Indonesia Tetap Ekspansif di Tengah Gejolak Global

Tahun 2025 resmi berakhir dengan capaian positif bagi perekonomian nasional. Di tengah...