Banyumas Raya

JAKARTA, – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang wakil presiden terpilih, Ma’ruf Amin ke Kantor Wapres di Jalan Veteran III Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2019).
Ma’ruf diundang buat melihat-lihat situasi serta berdiskusi tentang tugas-tugas wakil presiden yg mulai diemban Ma’ruf akan Oktober mendatang.
“Saya undang di Hari Kamis, Pak Ma’ruf tiba ke sini. Pertama bagi memberikan informasi, tugas-tugas wapres apa, fasilitasnya apa, persoalan yg harus diselesaikan apa,” kata Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: Kalla: Koalisi Jokowi-Maruf Amin di Dewan Perwakilan Rakyat Cukup Aman
Dalam meeting tersebut, Kalla mulai berbagi pengalamannya sebagai wapres selama beberapa periode serta memberikan saran kepada Ma’ruf terkait tugasnya sebagai pendamping Jokowi.
Ma’ruf Amin terpilih sebagai wapres RI periode 2019-2024, mendampingi Presiden Joko Widodo.
Keduanya meraup suara terbanyak pada Pilpres 2019 dengan perolehan suara 85.607.362. Data ini berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU RI.
Sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, wapres bertugas sebagai pembantu presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Baca juga: Tim Kampanye Daerah Minta Dilibatkan dalam Pemerintahan Jokowi-Maruf
Wapres juga bisa menggantikan jabatan presiden sampai habis masa jabatannya apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak mampu melakukan kewajibannya.
Wapres juga berwenang menyelesaikan masalah yg menyangkut kesejahteraan rakyat, serta melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

