Banyumas Raya

JAKARTA, – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meyakini bahwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Ending Fuad Hamidy terbukti memberikan uang senilai total Rp 11,5 miliar kepada pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Jaksa meyakini bahwa uang tersebut diterima bagi kepentingan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Penyerahan uang melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Hal itu dikatakan jaksa Ronald F Worotikan ketika membacakan surat tuntutan bagi terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Nama dan Peran Staf Pribadi Menpora Muncul dalam 3 Surat Dakwaan Jaksa
“Sebagaimana informasi terdakwa dan diperkuat pengakuan Johny E Awuy terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yg diterima Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora RI yg seluruhnya Rp 11,5 miliar,” ujar jaksa Ronald ketika membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, sejak awal Hamidy dan Miftahul Ulum sudah menyepakati komitmen pemberian atas pencairan dana hibah yg diberikan Kemenpora kepada KONI. Hamidy dan Ulum sepakat bahwa besaran fee 15-19 persen dari nilai total dana hibah.
Menurut jaksa, informasi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yg membantah adanya penerimaan uang harus dikesampingkan.
Jaksa menilai informasi mereka berdiri sendiri dan tak didukung alat bukti yg sah. Menurut jaksa, bantahan mereka cuma usaha pembelaan pribadi agar tak terjerat dalam masalah ini.
Dalam perkara ini, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dinilai terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Baca juga: Jaksa Sebut Imam Nahrawi dan Stafnya Terlibat Permufakatan Jahat Diam-diam
Menurut jaksa, Hamidy bersama-sama Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan beberapa orang lainnya menolong mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yg mulai diberikan kepada KONI.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

