Banyumas Raya
JAKARTA, – Komisi III DPR RI memutuskan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023.
Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
“Berdasarkan diskusi, musyawarah dari semua perwakilan fraksi yg hadir menyepakati untuj menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin ketika memimpin rapat.
Sebelumnya, pemilihan lima calon pimpinan dikerjakan melalui mekanisme voting setelah tahap uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III.
Sebanyak 56 anggota Komisi III yg mewakili semua fraksi ikut memberikan hak suaranya.
Baca juga: Lima Pimpinan KPK 2019-2023 Terpilih, Ini Nama-namanya…
Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim. Setelah itu mekanisme voting dikerjakan buat memilih ketua KPK.
Kelima capim KPK terpilih tersebut adalah
1. Nawawi Pomolango, jumlah suara 50
2. Lili Pintouli Siregar, jumlah suara 44
3. Nurul Ghufron, jumlah suara 51
4. Alexander Marwata, jumlah suara 53
5. Firli Bahuri, jumlah suara 56
Kontroversi
Nama Firli Bahuri sebelumnya menuai kontroversi karena mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.
KPK bahkan menyatakan bahwa Irjen Firli yg yaitu mantan Deputi Penindakan KPK sudah melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli Bahuri melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
“Musyawarah itu perlu kita sampaikan hasilnya adalah kalian dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat,” kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Pertemuan Irjen Firli dan TGB yg Berujung Pelanggaran Etik…
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com