Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koperasi resmi menjalin perjanjian kerja sama (PKS) untuk mempercepat integrasi sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi, Henra Saragih, di kantor pusat DJP, Jakarta, belum lama ini.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional pemerintah untuk membentuk sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.
Melalui PKS ini, DJP dan Kementerian Koperasi sepakat mempercepat implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi KDKMP. Selain itu, ruang lingkup kerja sama juga mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan, serta bentuk kolaborasi lain yang disepakati kedua belah pihak.
Bimo menyampaikan bahwa DJP akan memperoleh data profil, keuangan, serta potensi usaha KDKMP yang dapat digunakan sebagai dasar analisis pemenuhan kewajiban perpajakan. Di sisi lain, Kementerian Koperasi akan mendapatkan akses data NPWP, laporan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), serta laporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 sebagai bahan pengawasan kinerja koperasi.
“Integrasi data ini menjadi fondasi penting untuk melakukan analisis yang prudent, guna mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perkoperasian,” ujar Bimo.
Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan bahwa berdasarkan data internal DJP hingga 16 Desember 2025, tercatat sebanyak 81.436 wajib pajak dengan nama berunsur “Koperasi Desa Merah Putih” dari total 83.016 KDKMP yang terdata di Kementerian Koperasi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 56 ribu wajib pajak atau 69,55 persen telah mendaftarkan diri secara sukarela. Sementara sisanya, sekitar 24 ribu wajib pajak atau 30,45 persen, terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan atau proses ekstensifikasi pajak.
Bimo berharap penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang luas dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah, khususnya dalam memperkuat kelembagaan koperasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola yang tertib dan patuh pajak.
“Sinergi ini diharapkan mampu mendorong koperasi berkembang secara sehat, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.


