Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi mengukuhkan, memutasi, serta mengangkat sebanyak 314 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan jabatan Kepala Puskesmas. Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dan digelar di Pendopo Kabupaten Pemalang pada Jumat pagi (2/1/2026).
Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 27 orang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, 264 orang menempati Jabatan Administrasi, serta 23 orang dilantik sebagai Kepala Puskesmas. Pelantikan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menjadi salah satu agenda strategis Pemkab Pemalang di awal tahun 2026.
Bupati Anom Widiyantoro menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Perda tersebut disusun melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pemalang sebagai dasar hukum penataan kelembagaan pemerintahan.
“Peraturan daerah ini menjadi pijakan untuk menata struktur perangkat daerah agar selaras dengan regulasi nasional, lebih efisien dalam pengelolaan sumber daya, serta lebih efektif dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ujar Anom dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa penataan kelembagaan tidak sekadar perubahan nomenklatur atau jumlah perangkat daerah, tetapi mencerminkan arah kebijakan tata kelola pemerintahan modern. Birokrasi dituntut bekerja berbasis data, berorientasi hasil, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta menjunjung tinggi integritas dan kepentingan publik.
Menurut Anom, pelantikan pejabat struktural ini bertujuan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, sekaligus mempercepat implementasi struktur organisasi perangkat daerah yang baru. Seluruh perangkat daerah diminta segera menyesuaikan dokumen perencanaan, tata kelola program dan kegiatan, serta pola koordinasi lintas sektor.
Dalam arahannya, Bupati Anom menekankan lima poin penting kepada para pejabat yang dilantik. Pertama, memahami dan menjalankan mandat jabatan dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan negara yang harus dijaga melalui disiplin kerja, integritas moral, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sumpah dan janji jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen etik, moral, dan hukum,” tegasnya.
Kedua, memastikan proses transisi kelembagaan berjalan tertib dan terukur. Setiap pejabat diwajibkan menyesuaikan tugas, mengevaluasi penempatan pegawai di unit kerja masing-masing, serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa transisi. Dokumen perencanaan, mulai dari Renstra hingga dokumen pelaksanaan anggaran, diminta segera diselaraskan dengan struktur organisasi baru.
Ketiga, memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel. Bupati menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Keempat, menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, perubahan struktur organisasi tidak boleh menjadi alasan menurunnya mutu pelayanan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, tepat, dan bebas dari pungutan yang tidak semestinya.
Kelima, menjunjung tinggi nilai integritas dan etika pemerintahan. Bupati mengingatkan seluruh pejabat untuk menghindari konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan praktik penyimpangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anom juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Ia menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik merupakan hasil pertimbangan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi.
“Jabatan tidak bisa diperjualbelikan dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun terselubung. Penempatan pejabat murni berdasarkan kebutuhan dan kemampuan,” tegasnya.
Bupati Anom turut memperkenalkan konsep operasional perubahan birokrasi Pemkab Pemalang yang dirangkum dalam akronim SOUL, yakni Speed, Organize, Universal, dan Linkage. Konsep ini diharapkan menjadi semangat baru birokrasi daerah.
Speed dimaknai sebagai kecepatan yang bertanggung jawab dalam merespons dan mengeksekusi kebijakan. Organize menekankan keteraturan dan keterpaduan antarsatuan kerja tanpa ego sektoral. Universal berarti pelayanan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Sementara Linkage menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan pemerintah pusat.
Selain itu, Pemkab Pemalang akan melakukan evaluasi kinerja pejabat secara berkala. Pejabat berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pembinaan, pengembangan, dan pengisian jabatan ke depan.
Menutup sambutannya, Bupati Anom Widiyantoro berharap seluruh pejabat yang dilantik segera bekerja dan menghadirkan hasil nyata bagi masyarakat. Ia mengajak seluruh jajaran birokrasi menjadikan penataan kelembagaan ini sebagai momentum memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Semoga amanah ini dapat dijalankan sebaik-baiknya demi terwujudnya visi Pemalang BERCAHAYA dan Misi RHAPSODI,” pungkasnya.


