Banyumas Raya
– Upaya pemberantasan korupsi yg di era ini dikerjakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebenarnya telah dimulai sejak awal berdirinya Republik.
Sebelum ramai polemik revisi Undang-undang KPK, sejarah mencatat aturan dan dasar hukum pemberantasan korupsi sudah direvisi berkali-kali.??
Dikutip dari buku KPK: Berdiri buat Negeri (2019), pada tahun 1957 terbit Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957.
Peraturan tentang pemberantasan korupsi itu dibuat atas keinginan penguasa militer ketika itu, yakni Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut.
Ada beberapa peraturan lanjutan yg juga dibuat.??
Pemerintah juga mengesahkan Undang-undang Nomor 74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya. Undang-undang itu menjadi dasar Orde Lama bagi membentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN).
Ketuanya Jenderal AH Nasution dengan beberapa anggota yakni M Yamin dan Roeslan Abdulgani. Pada masa itu, militer memegang kekuasaan besar atas pengelolaan negara.
Kekuasaan militer makin tidak terkendali seiring dengan upaya militer mengambil alih aset perusahaan Belanda.
Militer ikut melibatkan diri dalam bisnis dan kekuasaan. ??Banyak pejabat militer baik di tingkat pusat atau militer memperkaya diri.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com