Banyumas Raya
– Google sepakat membayar settlement berupa denda sebesar 500 juta euro (Rp 7,7 triliun) ke pemerintah Perancis karena menghindari pajak.
Denda tersebut masih ditambah pajak yg belum dibayar (back taxes) senilai 465 juta euro (Rp 7,2 triliun) sehingga jumlah totalnya mencapai hampir semiliar euro
“Kesepakatan ini bagi menyelesaikan segala sengketa (pajak) di masa lalu,” ujar Antonin Levy, salah sesuatu kuasa hukum Google dalam sesi dengar pendapat di pengadilan Perancis.
Sejumlah besar uang yg dibayarkan sebagai penyelesaian perkara pajak itu sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan 1,6 miliar euro yg dituntut oleh Kementerian Keuangan Perancis. Nilainya pun terbilang kecil untuk perusahaan raksasa seperti Google.
Baca juga: Selain di Indonesia, Pajak Google Dipermasalahkan di 4 Negara Ini
Tim investigasi pemerintah masih menelusuri apakah Google yg memiliki kantor pusat di Dublin, Irlandia, masih memiliki sejumlah aktivitas sembunyi-sembunyi demi menghindari pajak di Perancis.
Investigasi pajak ini akan dikerjakan sejak tahun 2016 setelah kantor Google di Paris digrebek oleh pemerintah setempat. Google dilaporkan cuma membayar sejumlah kecil pajak di negara-negara Uni Eropa karena cuma melaporkan penjualannya di Irlandia.
Cara ini memang dapat dikerjakan karena adanya celah di hukum pajak internasional. Perusahaan yg bernaung di bawah Alphabet Inc ini bukanlah satu-satunya perusahaan yg terseret masalah pajak di Eropa.
Baca juga: Cara Google Memanfaatkan Celah bagi Menghindari Pajak
Beberapa perusahaan teknologi yang lain juga tengah diincar. Kepada sebuah media lokal, Menteri Keuangan Perancis, Gerald Darmanin menyebut penarikan pajak kepada Google ini mulai menjadi preseden hukum yg baik untuk perusahaan yang lain dengan masalah yg sama.
Namun ia tak menyebut spesifik perusahaan apa saja yg dimaksud.
Menurut laporan yg dilansir oleh Reuters, sebagaimana dihimpun Tekno, Sabtu (14/9/2019), Perancis berupaya mendorong dua negara Uni Eropa yang lain buat menarik pajak digital.
Akan tetapi, upaya itu mendapat perlawanan dari pemerintah Irlandia dan negara Skandinavia, yakni Denmark, Swedia, dan Finlandia.
Baca juga: YouTube Kids Langgar Privasi Anak, Google Terpaksa Bayar Rp 2,8 Triliun
Akhirnya, Perancis memberlakukan pajak unilateralnya sendiri. Namun, ancaman justru tiba dari pemerintah AS yg mulai mengenakan tarif impor anggur Perancis sebesar 100 persen apabila Perancis tetap menarik pajak tinggi kepada perusahaan teknologi yang berasal AS.
Terlepas dari aksi berbalas pajak antar beberapa negara, Google menyampaikan reformasi sistem pajak internasional yg terkoordinasi adalah cara terbaik buat memberikan pedoman yg jelas buat perusahaan yg beroperasi secara internasional seperti Google.
Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com