Banyumas Raya
– Pemilihan Umum 2019 mulai berlangsung kurang dari beberapa minggu mendatang. Pada 17 April nanti, bagi kali pertama Indonesia mulai mengadakan pemilu secara serentak.
Pemilu sebelumnya, pemilihan anggota legislatif dikerjakan terlebih dulu. Beberapa bulan kemudian, barulah digelar pemilihan presiden bagi memilih pasangan capres-cawapres.
Dengan pemilu serentak yg digelar tahun ini, tentu surat suara yg mulai dicoblos bertambah. Setidaknya ada empat hingga lima surat suara yg nantinya dibagikan.
Adapun lima surat suara itu adalah pemilihan presiden-wapres, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Pengecualian berlaku di DKI Jakarta yg pemilihnya cuma mulai mendapatkan empat surat suara. Sebab, pemilih di DKI Jakarta tak mulai memilih DPRD tingkat kabupaten/kota.
Seperti apa 5 surat suara itu? Berikut infografiknya:
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com