Banyumas Raya
JAKARTA, – Anggota Panitia Kerja Rancangan KUHP ( RKUHP) dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengusulkan agar ketentuan pidana pencabulan, termasuk oleh kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender ( LGBT) dipertegas dalam RKUHP yg tengah dibahas.
Hal itu bertujuan bagi menunjukan tegasnya hukum di Indonesia.
Karena itu, ia menolak seandainya ketentuan pidana terhadap pencabulan, termasuk oleh kaum LGBT, cuma dimasukan dalam penjelasan.
Baca juga: Pemerintah Hapus Frasa yg Mendiskriminasi LGBT dalam RKUHP
Sekjen PPP itu mengatakan, sebaiknya ketentuan larangan pencabulan ditegaskan dalam pasal tertentu.
“Posisi PPP adalah bahwa unsur tersebut harus masuk dalam rumusan pasal sehingga memberi pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan cabul,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
“Tidak cuma oleh dan terhadap mereka yg berlainan macam tapi juga saat dikerjakan oleh dan terhadap sesama macam atau yg pelakunya LGBT,” lanjut dia.
Baca juga: Perluasan Pasal Zina dalam RKUHP Berpotensi Disalahgunakan
Ia menegaskan, adanya pasal tersebut bukan berarti negara mulai menindak orang yg berstatus LGBT, melainkan menindak perbuatan cabulnya yg bisa dibuktikan secara hukum.
“Bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya, tapi karena perbuatan cabulnya. Jadi laki-laki atau perempuan baik yg normal atau yg LGBT cuma dipidana kalau melakukan perbuatan cabul,” tutur Arsul.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com