Banyumas Raya
JAKARTA, – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan, sempat ada sejumlah perbedaan pendapat dari para pengusul sebelum mengajukan revisi RUU KPK ke Badan Legislasi (Baleg).
Masinton dan lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya tercatat sebagai pengusul revisi UU KPK.
“Ya memang enggak segera disetujui, kan enggak mungkin. Harus ngobrol dulu, idenya disamakan dulu, ada berbegai perbedaan. Tapi itu kan dinamika di dalam forum pembahasan,” ujar Masinton ketika ditemui dalam diskusi bertajuk “KPK dan Revisi Undang-undangnya” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Dosen UGM Galang Petisi Tolak Revisi UU KPK
Diketahui, selain Masinton, pengusul revisi UU KPK lainnya adalah Risa Mariska dari Fraksi PDI-P, Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem, Achmad Baidowi dari Fraksi PPP, Saiful Bahri Ruray dari Fraksi Partai Golkar dan Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Masinton menjelaskan, perbedaan-perbedaan dari para pengusul bukan yaitu hal-hal yg substantif dalam revisi UU KPK.
“Perbedaanya tak substantif. Misalnya soal penyadapan, apakah perlu izin dari pengadilan atau dewan pengawas. Kemudian soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3), itu diterbitkan bagi masalah tindak pidana korupsi yg penyidikan dan penuntutannya tak selesai dalam jangka waktu sesuatu tahun atau beberapa tahun, ya begitu aja,” ungkapnya kemudian.
Diakui Masinton, pembahasan di tingkat pengusul berlangsung alot. Namun demikian, pembahasannya cuma terkait hal-hal teknis terkait revisi tersebut.
Baca juga: Anggota Komisi III Bantah Ada Operasi Senyap dalam Revisi UU KPK
“Ya pasti alot, kalau menurut aku sih alot. Namun, kami kan selalu membahas dan diskusikan, ya menyamakan seluruh persepsi kemudian kalian sepakati bersama buat mengusulkan ke Baleg,” imbuhnya.
Seperti diketahui rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu. Namun rencana tersebut ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.
Mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut mulai melemahkan KPK. Revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019).
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com