Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas kasus tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan ke tingkat penuntutan.
Rudi yaitu tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
“Hari ini dikerjakan pelimpahan barang bukti dan tersangka RE (Rudi Erawan) dalam tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2016 ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam informasi tertulisnya, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap
Sidang terhadap Rudi direncanakan mulai diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Febri, sejak ditetapkan sebagai tersangka, 27 saksi sudah diperiksa buat Rudi. Rudi juga sudah diperiksa sebanyak lima kali sebagai tersangka pada 2 dan 5 Maret, 11 April, 3 dan 11 Mei 2018.
Adapun unsur saksi yg sudah diperiksa terdiri dari Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian PUPR.
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Diduga Terima Suap Rp 6,3 M dari Proyek PUPR
Selain itu ada saksi dari unsur anggota DPR-RI, Ketua DPRD Provinsi Maluku 2014-2019, Direktur CV Putra Mandiri, dan pihak swasta lainnya.
Dalam perkara ini, Bupati Rudi Erawan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap bagi Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut dari dua kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Baca juga: Bantah Terima Uang, Bupati Halmahera Timur Dikonfrontasi di Pengadilan
Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yg berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam perkara ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

