Banyumas Raya

JAKARTA, – Setelah Dewan Perwakilan Rakyat RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang, Jumat (25/5/2018), pemerintah mempersiapkan Peraturan Presiden mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan, Perpres itu mengatur secara teknis bagaimana pelibatan TNI dalam menolong Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme di Indonesia.
“Perpres itu nantinya lebih bersifat taktikal, bagaimana teknis operasi, kira-kira begitu,” ujar Moeldoko di kantornya, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat petang.
Baca juga: BNPT Tunggu Perpres soal Pembagian Kerja dalam Koopsusgab
Entitas pada TNI yg mulai dilibatkan sendiri telah disiapkan, yakni Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) yg terdiri dari personel berlatar belakang satuan elite tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Begitu perpres selesai dibuat, maka Koopsusgab segera meningkatkan kesiapsiagaannya bagi menolong Polri dalam penanganan terorisme.
Selain itu, perpres mulai mengkategorikan spektrum ancaman sebagai indikator Koopsusgab TNI harus turun tangan memberantas terorisme atau tidak.
Baca juga: Panglima TNI: Peran Koopsusgab Perlu Diperkuat Peraturan Pemerintah
Moeldoko mengatakan, Presiden-lah yg memimpin segera proses pelibatan TNI itu.
“Kalau bicara spektrum ancaman, ada low intensity, medium intensity dan high intensity. Jadi, penentuan dari medium ke high itu nantinya dipimpin Presiden beserta Dewan Keamanan Nasional yg anggotanya Menkopolhukam, Menhan, Mendagri, Kapolri, Kepala BIN dan Panglima TNI,” ujar Moeldoko.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Baca juga: Panglima TNI: Koopsusgab Miliki Peran Pencegahan hingga Penindakan Aksi Terorisme
Undang-undang Antiterorisme disahkan pada pertemuan paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat siang.
Usai pembacaan laporan Pansus, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto pun menanyakan kesetujuan pengesahan kepada segala fraksi yg hadir.
Semua fraksi yg hadir akhirnya menyepakati RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang tanpa ada interupsi.
“Setuju,” ujar para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yg mewakili fraksinya masing-masing.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

