Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meningkatkan pengawasan terhadap berbagai platform permainan daring, termasuk Roblox, sebagai langkah antisipasi penyebaran paham radikalisme yang menyasar anak-anak di ruang digital. Penguatan pengawasan ini dilakukan seiring meningkatnya temuan kasus radikalisasi yang memanfaatkan media sosial dan gim daring sebagai sarana penyebaran ideologi ekstrem.
Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Eddy Hartono, mengungkapkan bahwa pengelola platform Roblox saat ini tengah mengembangkan sistem identifikasi pengguna berbasis kamera. Teknologi tersebut memungkinkan platform mengenali wajah pengguna guna memastikan kategori usia, khususnya untuk membedakan pengguna anak-anak dan dewasa.
Menurut Eddy, apabila sistem mendeteksi pengguna masih berada di bawah usia tertentu, maka akses terhadap sejumlah fitur akan dibatasi secara otomatis. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya, termasuk muatan radikalisme dan ekstremisme.
Selain pengawasan platform digital, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik melakukan verifikasi pengguna serta menjamin keamanan anak di ruang digital.
Eddy menjelaskan bahwa melalui PP Tunas, pemerintah berupaya membatasi akses anak-anak di bawah usia 18 tahun terhadap media sosial dan permainan daring yang berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan mental dan psikologis mereka.
Di sisi lain, BNPT terus mengintensifkan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap pola penyebaran paham radikal secara daring, terutama yang menyasar kelompok usia muda.
Sepanjang tahun 2025, BNPT mencatat sebanyak 112 anak di 26 provinsi terpapar paham radikalisme melalui gim daring dan media sosial. Anak-anak tersebut umumnya terpapar setelah berinteraksi dengan konten ekstremisme, mengalami kerentanan psikologis, hingga terlibat dalam aksi individual atau lone actor tanpa adanya pertemuan langsung dengan perekrut.
BNPT menilai fenomena radikalisasi pada anak-anak merupakan persoalan serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Negara memastikan proses rehabilitasi, pendampingan psikososial, serta perlindungan hak anak tetap berjalan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Eddy juga mengungkapkan bahwa jaringan terorisme dan simpatisan kelompok radikal seperti ISIS dan Ansharut Daulah saat ini aktif menyasar anak-anak dan remaja. Dalam sejumlah kasus, proses rekrutmen dilakukan sepenuhnya secara daring, tanpa kontak fisik, bahkan baiat dilakukan secara mandiri oleh anak yang telah terpapar.
Berdasarkan data BNPT, rata-rata usia anak yang teradikalisasi berada di kisaran 13 tahun, dengan usia termuda 10 tahun dan tertua 18 tahun. Rentang usia ini dinilai jauh lebih muda dibandingkan pelaku terorisme pada periode 2014 hingga 2019.
Kerentanan psikologis remaja, seperti trauma akibat perundungan serta kondisi keluarga yang tidak harmonis, disebut menjadi celah utama yang dimanfaatkan jaringan radikal dalam proses radikalisasi.
Untuk menekan penyebaran paham ekstrem di kalangan anak-anak, BNPT memperkuat strategi kontra-radikalisasi melalui berbagai program, seperti Sekolah Damai, Kampus Kebangsaan, Desa Siapsiaga, serta penguatan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme di 36 provinsi.
Selain itu, BNPT juga membentuk Satuan Tugas Kontra Radikalisasi lintas delapan kementerian dan lembaga. Satgas tersebut bertugas menyebarluaskan narasi perdamaian serta memperkuat nilai-nilai Pancasila di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
Eddy menegaskan bahwa perlindungan ruang digital bagi anak merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan keterlibatan dini untuk memutus mata rantai penyebaran ideologi radikal terorisme.
“BNPT berkomitmen membangun sistem deteksi dini dan keterlibatan dini terhadap penyebaran ideologi radikal terorisme demi menjaga keamanan negara dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.


